Keunggulan utama kami adalah kemampuan medis menangani dual diagnosis, yakni pengguna narkoba yang sekaligus mengalami gangguan jiwa akibat kerusakan neurotransmitter otak

Samarinda (ANTARA) - Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam memberi layanan rehabilitasi Napza rawat inap dengan spesialisasi penanganan pasien yang memiliki diagnosis ganda secara gratis bagi pasien kurang mampu.

"Keunggulan utama kami adalah kemampuan medis menangani dual diagnosis, yakni pengguna narkoba yang sekaligus mengalami gangguan jiwa akibat kerusakan neurotransmitter otak," kata Direktur RSJD Atma Husada Mahakam dokter Indah Puspitasari di Samarinda, Kamis.

Indah menjelaskan layanan berkapasitas 16 tempat tidur ini beroperasi kembali mulai Agustus 2025 setelah keluarnya regulasi baru yang mendukung pembiayaan rehabilitasi hingga dua kali setahun.

Pihaknya siap menerima rujukan dari Balai Rehabilitasi BNN maupun swasta apabila ditemukan residen yang menunjukkan gejala gangguan jiwa berat, seperti halusinasi dan paranoid yang tidak bisa ditangani secara sosial saja.

Masyarakat yang membutuhkan pertolongan dapat mengakses layanan ini secara gratis dengan syarat memiliki kartu BPJS PBI, PBPU Pemerintah Daerah, atau hanya dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ia menegaskan seluruh komponen pembiayaan untuk pasien kurang mampu tersebut ditanggung penuh oleh anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan sama sekali tidak membebankan kas BPJS Kesehatan.

Bagi masyarakat yang memilih jalur mandiri, kata dia, rumah sakit menetapkan biaya total sekitar Rp20 juta untuk program pemulihan intensif selama tiga bulan dengan skema pembayaran yang dilakukan secara bertahap setiap bulannya.

"Proses rehabilitasi diawali dengan pendaftaran dan skrining ketat di klinik Napza untuk menentukan apakah pasien cukup menjalani rawat jalan atau memerlukan perawatan intensif di fasilitas rawat inap," ucap Indah.

Selama menjalani program tiga bulan tanpa akses gawai, kata dia, pasien mendapatkan terapi detoksifikasi, konseling psikologis, bimbingan spiritual, hingga pelatihan vokasional, seperti bercocok tanam dan memelihara ikan.

RSJD milik Pemprov Kaltim itu juga berkomitmen melakukan pemantauan jangka panjang terhadap mantan residen melalui grup komunikasi digital untuk memberikan dukungan moral dan meminimalkan potensi kembali menggunakan obat-obatan terlarang.



Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026