Balikpapan (ANTARA) - Akademisi di Kalimantan Timur menilai wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD tidak menyentuh akar persoalan, karena problem utama pilkada langsung bukan terletak pada masyarakat, melainkan pada partai politik yang dinilai gagal menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik.
Wacana pemilihan tidak langsung kembali mengemuka, sebuah isu yang sebelumnya juga mencuat pada 2014 ketika aturan pilkada sempat dikembalikan ke DPRD sebelum akhirnya dibatalkan melalui Perpu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isu serupa kembali ramai menjelang pilkada 2024, dan kini kembali muncul dengan argumen yang relatif sama, mulai dari tingginya biaya politik hingga anggapan bahwa masyarakat belum cukup dewasa secara politik.
Analis politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Fisip Unmul), Anwar Alaydrus, mengatakan biaya politik yang tinggi dalam pilkada langsung memang menjadi persoalan serius, karena mendorong kandidat mencari cara mengembalikan modal setelah terpilih. Kondisi itu membuka ruang luas bagi praktik korupsi, terutama dalam penerbitan izin usaha dan sumber daya alam.
“Rata-rata kepala daerah yang ditangkap KPK itu bermain di perizinan. Bahkan ada satu penjabat kepala daerah yang hanya tiga bulan menjabat, tapi mengeluarkan lebih dari 250 izin. Selama tanda tangan mereka masih laku, itu akan dilakukan, karena biaya politik yang dikeluarkan memang sangat tinggi,” ujar Anwar dalam diskusi publik di Balikpapan, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, kompetisi politik dalam pilkada langsung juga kerap ditentukan oleh kekuatan modal, bukan kapasitas kepemimpinan. Elektabilitas sering dibangun secara artifisial melalui politik uang dan mobilisasi pragmatis, sementara rekam jejak dan kapabilitas calon terpinggirkan.
Analis kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, Saipul, yang juga merupakan mantan Ketua Bawaslu Kalimantan Timur, menilai politik uang tumbuh subur karena pilkada berlangsung di tengah kondisi sosial yang belum siap, baik dari sisi literasi politik maupun ketahanan ekonomi masyarakat. Politik uang, menurut dia, tidak hanya berupa pembagian uang atau barang, tetapi juga janji, bantuan terselubung, hingga investasi pra-pemilu yang bersifat transaksional.

“Praktik manipulasi politik itu bukan hanya uang atau barang, tapi juga janji dan investasi sebelum pilkada. Ini terjadi karena kedewasaan pemilih kita belum terbentuk secara utuh, sehingga pilihan tidak didasarkan pada nalar yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Saipul.
Ia menilai pembenahan partai politik harus dimulai dari transparansi proses pencalonan dan pendanaan, karena ruang gelap dalam rekrutmen kandidat selama ini mendorong praktik politik uang sejak awal. Menurut dia, politik transaksional tumbuh subur bukan hanya karena literasi pemilih rendah, tetapi juga karena partai tidak membuka proses seleksi dan pendidikan politik secara memadai.
Sosiolog Universitas Mulawarman, Sri Murlianti, menegaskan bahwa akar persoalan pilkada bukan pada masyarakat, melainkan pada kegagalan partai politik menjalankan fungsi demokratisnya. Rendahnya pendidikan politik dan kondisi ekonomi masyarakat, menurut dia, seharusnya menjadi alasan untuk memperbaiki sistem pendukung demokrasi, bukan membatalkan mekanisme partisipasi rakyat secara langsung.
“Kalau kita bilang masyarakat belum siap, itu bukan alasan untuk kembali ke sistem lama. Justru yang harus dibenahi itu partai politiknya. Kita bisa lihat hari ini, parpol itu lebih mirip kerajaan keluarga daripada institusi demokratis,” ujar Sri.
Ia mengingatkan bahwa pilkada langsung masih menyisakan ruang kontrol sosial, meski terbatas, karena rakyat tetap memiliki momen untuk menekan penguasa ketika terjadi penyimpangan. Ruang tersebut, menurut dia, akan semakin menyempit jika proses pemilihan dipindahkan ke mekanisme tertutup seperti pemilihan oleh DPRD.
