Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus memperkuat peran daerah dalam pengendalian perubahan iklim dan penerapan nilai ekonomi karbon (NEK), terutama terkait dengan konsistensi pencatatan dan akuntabilitas pelaksanaan di tingkat tapak.
"Nilai ekonomi karbon hanya akan bermakna jika didukung oleh sistem pencatatan yang konsisten dan akuntabel. Di sinilah peran strategis pemerintah daerah," ujar Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim (MSDPPI) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Irawan Asaad dalam pernyataan diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai penggerak koordinasi lintas sektor serta penjamin mutu sistem Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) aksi pengendalian perubahan iklim.
Dia mengharapkan Pulau Jawa menjadi percontohan nasional dalam penerapan kebijakan pengendalian perubahan iklim dan nilai ekonomi karbon, mengingat kontribusi emisi yang besar serta kesiapan kelembagaan yang relatif lebih matang.
Untuk mendukung hal tersebut, KLH/BPLH melakukan kegiatan Diseminasi Kebijakan Pengendalian Perubahan Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon tingkat sub-nasional yang diselenggarakan Kedeputian Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK) di Yogyakarta pada 2-3 Februari 2026.
Kegiatan itu bagian dari implementasi Proyek Partnership for Market Implementation (PMI), khususnya komponen koordinasi, komunikasi, dan konsultasi.
Diseminasi itu, ujarnya, bertujuan memperkuat kesiapan, kapasitas, dan pemahaman pemangku kepentingan sub-nasional terhadap arah kebijakan nasional pengendalian perubahan iklim dan nilai ekonomi karbon.
Kegiatan itu juga diharapkan memperjelas peran, tugas, dan fungsi pemerintah daerah dalam mendukung operasionalisasi kebijakan di tingkat regional dan daerah.
Baca juga: Pemerintah target pasar karbon beroperasi penuh pada Juni
