Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat sebesar lebih kurang Rp54,8 miliar.

"Besaran THR yang diberikan berpedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir, Jumat, ketika ditanya menyangkut anggaran THR tahun ini di Penajam.

Peraturan tersebut mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan pada 2026.

Aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), jelas dia, mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok dan tunjangan perbaikan.

THR yang dibayarkan kepada ASN sekitar Rp15,9 miliar, P3K Rp5,1 miliar dan P2K paruh waktu Rp6,2 miliar, lanjut dia, juga dibayarkan tunjangan perbaikan ASN kisaran Rp19,1 miliar dan P3K Rp4,7 miliar.

"THR perangkat desa dibayarkan Rp3,7 miliar dan anggota DPRD Rp124 juta, jadi total keseluruhan lebih kurang Rp54,8 miliar, tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga memberikan THR kepada pegawai jasa lainnya perorangan (PJLP), karena bagian dari non-ASN yang sebelumnya dikenal tenaga honorer (tenaga harian lepas/THL)

"THR yang dibayarkan kepada PJLP dengan besaran satu kali gaji," katanya.

THR diberikan kepada pegawai untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli mendorong pertumbuhan ekonomi kabupaten, demikian Muhajir.

Baca juga: Bupati Kutim ingatkan perusahaan tidak boleh telat bayar THR

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Imam Santoso

COPYRIGHT © ANTARA 2026