Sangatta (ANTARA) - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengingatkan setiap perusahaan di wilayahnya wajib membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tepat waktu.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya, di Sangatta, Senin (9/3).
Penegasan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Nomor: T-800.I.10.3/0633/BUP tentang pembayaran pemberian THR karyawan perusahaan di wilayah Kutai Timur.
Dia mengatakan pemberian THR keagamaan bukanlah kebijakan sukarela, melainkan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh pengusaha kepada para pekerja.
Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Dalam SE Bupati itu juga menjabarkan secara rinci syarat dan mekanisme pemberian THR keagamaan. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Baca juga: Disnakertrans Kaltim catat rata-rata 30 aduan THR per tahun
Sementara itu, bagi pekerja yang belum genap satu tahun, besaran THR harus diberikan proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian di kali satu bulan upah.
“Perusahaan wajib menunaikan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tuturnya.
Ardiansyah meminta seluruh perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR, setelah menunaikan kewajibanya.
Laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan pemerintah daerah dalam melihat ketaatan perusahaan memberikan hak kepada para pekerja.
“Laporan harus memuat informasi penting. Dari tanggal pelaksanaan pembayaran, total anggaran yang disalurkan, serta jumlah pekerja yang menerima THR secara rinci,” katanya.
Baca juga: Perusahaan di Penajam diingatkan bayar THR
