Penajam Paser Utara (ANTARA) - Perusahaan besar maupun kecil di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur diingatkan perihal tanggung jawabnya atas kesejahteraan para pekerja dengan membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu dan sesuai aturan berlaku.
"Jika pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan, maka perusahaan telah bertanggung jawab atas kesejahteraan para pekerjanya," ujar Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin ketika ditanya mengenai kewajiban perusahaan membayarkan THR di Penajam, Jumat.
Bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR, lanjut dia, segara melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah membuka posko pengaduan.
Perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak membayarkan THR kepada para karyawan. Perusahaan diminta agar memenuhi kewajiban dengan membayarkan THR kepada karyawan secara tepat waktu dan sesuai aturan.
Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan, jelas Raup Muin, sudah berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat bekerja.
"Seluruh perusahaan wajib membayarkan THR pekerja sesuai instruksi pemerintah pusat itu," tambah anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara lainnya, Nanang Alie.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
Seluruh perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, harus taat membayarkan hak karyawan tersebut.
Perusahaan wajib dan harus taat membayarkan THR kepada karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, demikian Nanang Ali.
Baca juga: Disnakertrans Kaltim catat rata-rata 30 aduan THR per tahun
