Peninjauan penyesuaian harga ini mempertimbangkan riwayat klaim, proyeksi inflasi medis, serta usia, yang semuanya dilakukan untuk memastikan perusahaan tetap mampu membayar klaim nasabah saat dibutuhkan
Samarinda (ANTARA) - Industri asuransi kesehatan di Indonesia saat ini sangat membutuhkan langkah penyesuaian harga premi (repricing) guna memastikan keberlangsungan perlindungan nasabah secara optimal dalam jangka panjang.
"Peninjauan itu mempertimbangkan riwayat klaim, proyeksi inflasi medis, serta usia, yang semuanya dilakukan untuk memastikan perusahaan tetap mampu membayar klaim nasabah saat dibutuhkan," kata Chief Customer & Marketing Officer Pridential Indonesia Karin Alkrina Zulkarnaen di Samarinda, Kamis.
Langkah tersebut menjadi penting karena inflasi medis di Indonesia diperkirakan akan menembus angka 17,8 persen pada tahun 2026 atau yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Kondisi tersebut menunjukkan secara jelas bahwa biaya layanan kesehatan di tanah air saat ini melonjak jauh lebih cepat dibandingkan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Terlebih lagi, kehadiran terapi dan teknologi medis terbaru yang semakin canggih turut berdampak signifikan pada peningkatan biaya perawatan rumah sakit setiap tahunnya.
Alasan mendesak lainnya adalah meningkatnya jumlah kasus penyakit kritis di Indonesia yang melonjak tajam sebesar 11 persen dari 29,7 juta menjadi 33 juta kasus pada tahun 2024.
"Tanpa adanya peninjauan kontribusi secara berkala, industri akan mengalami ketidakseimbangan operasional di mana premi yang dibayarkan tidak lagi sebanding dengan beban biaya klaim yang terus membengkak," ungkap Karin.
Baca juga: Kombinasi Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Hidup Lebih Tenang
Jika ketidakseimbangan finansial itu terus dibiarkan oleh perusahaan, maka kualitas layanan fasilitas kesehatan dan keberlangsungan produk asuransi itu sendiri akan berada dalam risiko besar.
Guna memberikan landasan hukum yang kuat terhadap kebijakan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 yang membatasi penyesuaian premi maksimal satu kali dalam satu tahun polis.
Aturan pengawasan tersebut dirancang khusus untuk memitigasi perusahaan asuransi yang mencoba melakukan penyesuaian harga hanya untuk sekadar mengejar keuntungan finansial berlebih.
Lebih jauh lagi, repricing pada dasarnya justru mendorong keadilan nyata melalui konsep fair pricing di mana tarif disesuaikan secara proporsional dengan profil kesehatan dan pengalaman klaim masing-masing individu.
Berdasarkan sistem perlakuan adil tersebut, nasabah dengan risiko kesehatan rendah yang konsisten menjaga gaya hidup sehat akan memperoleh insentif berupa peninjauan premi yang jauh lebih ringan.
"Sebagai contoh penerapan nyata di lapangan, Prudential Indonesia telah menghadirkan fitur penghargaan berupa keringanan premi hingga 20 persen bagi nasabah yang jarang mengajukan klaim pengobatan rutin," papar Karin.
Pada akhirnya, imbuh dia, mekanisme peninjauan harga yang terukur ini krusial untuk menjaga agar perusahaan senantiasa mampu melunasi klaim nasabah sehingga kepercayaan publik tetap terjaga secara berkesinambungan. (Adv)
Baca juga: Sistem baik bisa menggantikan Mr Incredible
Pewarta: Ahmad RifandiEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026