Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pembangunan jembatan Sungai Riko yang menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, diperkirakan membutuhkan dana lebih kurang Rp1,2 triliun.
"Kesiapan infrastruktur sangat penting dan strategis mendukung kawasan IKN," ujar Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor, Rabu, ketika ditanya menyangkut rencana pembangunan jembatan Sungai Riko di Penajam.
Jembatan Sungai Riko itu sebagai akses jalan pendekat jembatan Pulau Balang menuju IKN melintasi Kelurahan Pantai Lango, Gersik, Jenebora, Buluminung hingga Kelurahan Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sehingga selain mempermudah akses menuju IKN, kata dia, jembatan Sungai Riko juga membuka akses menuju kawasan peruntukkan industri Buluminung dan Pelabuhan Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiapkan dana rintisan sebagai bentuk komitmen dan dukungan awal terhadap proyek pembangunan jembatan Sungai Riko di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam tersebut.
"Tetapi keterbatasan anggaran pemerintah kabupaten, pembangunan jembatan melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," katanya.
Baca juga: Penajam siap jadi mitra investasi di sekitar IKN
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyediakan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk evaluasi (review) dokumen perencanaan teknis (detail engineering design/DED) dan pra studi kelayakan proyek (feasibility study/FS).
Proses evaluasi DED dan pra FS tersebut sudah masuk tahap lelang, jelas dia, dan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar sembilan bulan atau sebelum akhir tahun ini.
"Hasil evaluasi itu diajukan kepada pemerintah pusat untuk pembangunan lanjutan, dana keseluruhan proyek kisaran Rp1,2 triliun," tambahnya.
Jembatan Sungai Riko dirancang dengan bentang utama sepanjang 500 meter, juga dibangun jembatan pendekat sepanjang lebih kurang satu kilometer karena kondisi geografis lokasi didominasi kawasan rawa.
Jembatan Sungai Riko memperkokoh konektivitas antarwilayah, yang bermuara pada kelancaran akses menuju IKN, percepatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta terbuka peluang usaha baru bagi warga di wilayah penyangga, demikian Mudyat Noor.
Baca juga: Kabupaten PPU masuk wilayah pengembangan KSN PPN/Bappenas
Pewarta: Nyaman Bagus PurwaniawanEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026