Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur secara masif menggandeng belasan lembaga amil untuk menyalurkan paket bantuan kepada kaum duafa di bulan suci Ramadhan.
"Langkah kolaborasi tersebut diwujudkan melalui program Selasar Hangat Lintas Agama yang mengusung Indonesia Berdaya Melalui Tebar Harapan Ramadhan," kata Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim Munawwarah di Samarinda, Kamis.
Kegiatan itu melibatkan partisipasi aktif 18 Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kaltim bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tingkat provinsi.
Dalam momentum penuh berkah tersebut, jajaran penyelenggara membagikan secara simbolis ratusan paket santunan yang diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf atau pihak yang berhak menerima.
Selain penyaluran santunan langsung, Kanwil Kemenag Kaltim juga terus menggulirkan serangkaian program edukasi dan optimalisasi dana umat selama bulan puasa tahun ini.
Salah satu program yang dilaksanakan adalah penyelenggaraan Teras Zakat dan Wakaf (Zawa) yang mengambil lokasi khusus di kawasan Masjid Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kami juga memfasilitasi peningkatan kapasitas amil melalui kegiatan Tadarus Zakat dan Wakaf secara virtual yang diikuti oleh para Nazir, penyelenggara zakat, hingga anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI)," papar Munawwarah.
Guna memaksimalkan pengumpulan potensi dana umat secara menyeluruh, pemerintah meminta warga Muslim di Kalimantan Timur agar segera merealisasikan kewajiban zakat fitrah mereka tanpa harus menunggu akhir Ramadhan.
"Masyarakat diberikan keleluasaan untuk menyalurkan ibadah finansial tersebut melalui jejaring Baznas, LAZ resmi, maupun masjid-masjid terdekat yang telah mengantongi legalitas sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ)," cakap dia.
Sebagai panduan pelaksanaan kewajiban tahun ini, besaran zakat fitrah berupa uang tunai tertinggi di Kaltim ditetapkan sebesar Rp75.000 untuk wilayah Kabupaten Mahakam Ulu berdasarkan surat edaran Kemenag tahun 2026.
Sementara itu, standar kewajiban zakat fitrah dengan nominal terendah ditetapkan senilai Rp35.000 yang berlaku untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Berau.
