Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur meminta umat Muslim setempat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah agar dana tersebut bisa tersalurkan lebih awal kepada kaum duafa.
"Penting untuk menunaikan zakat lebih awal mengingat kebanyakan orang akan sibuk dengan urusan Lebaran maupun mudik pada tujuh hari terakhir Ramadhan," kata Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim Munawwarah di Samarinda, Sabtu.
Masyarakat dapat menyalurkan kewajiban tersebut melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, maupun masjid yang telah terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Pembayaran melalui institusi yang disahkan oleh pemerintah memastikan dana umat terkonsolidasi dan didistribusikan kepada pihak berhak secara aman serta transparan.
Disampaikan Munawwarah, para lembaga amil memberikan pelayanan optimal dengan membuka berbagai gerai dan tetap beroperasi pada hari libur hingga malam takbiran.
Berdasarkan surat edaran Kemenag Kaltim tahun 2026, besaran zakat fitrah berupa uang tunai tertinggi ditetapkan sebesar Rp75.000 di Kabupaten Mahakam Ulu dan terendah Rp35.000 di Penajam Paser Utara serta Berau.
Baca juga: Dinkes dan Baznas Kaltim bantu dhuafa operasi celah bibir
Sementara untuk kategori fidyah, nilai yang harus dibayarkan per hari per jiwa mencapai angka tertinggi Rp45.000 di Penajam Paser Utara dan terendah Rp15.500 di Kota Bontang.
Penyaluran dana melalui lembaga binaan Kemenag disarankan agar pembayar zakat merasa tenang dan terhindar dari potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal seperti pendanaan terorisme atau penyelewengan lain.
Saat ini telah terbentuk Baznas di sepuluh wilayah kabupaten/kota se-Kaltim, ditambah satu LAZ berskala provinsi dan tujuh belas LAZ bentukan masyarakat yang telah mengantongi izin resmi.
Seluruh entitas resmi tersebut dipastikan menjalani audit syariah oleh Kemenag serta audit keuangan oleh Akuntan Publik secara berkala setiap tahun.
"Oleh karena itu, umat Islam kami imbau tidak menyerahkan hartanya ke tempat ibadah yang belum memasang spanduk UPZ resmi demi terjaminnya pertanggungjawaban pelaporan," cakap Munawwarah.
Baca juga: Baznas Kaltim Santuni 500 anak yatim dan dhuafa di Yatim Fest 2025
