Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran haji dan umrah "jalur cepat" yang tidak memiliki legalitas jelas.

"Imbauan ini kami sampaikan, menyusul maraknya kasus penipuan yang merugikan jemaah hingga miliaran rupiah di wilayah Kaltim," kata Plt Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Mukhlis Hasan, di Samarinda, Senin.

Mukhlis menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh sebelum masyarakat menyetorkan uang kepada penyelenggara perjalanan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan cek dan ricek secara mendalam. Jangan mudah tergiur iming-iming keberangkatan instan tanpa prosedur resmi. Pastikan konfirmasi ke Kantor Kemenag di tingkat kabupaten maupun provinsi sebelum bertransaksi," tegas Mukhlis.

Menurut Mukhlis, janji keberangkatan cepat sering kali hanyalah modus penipuan. Harga tinggi bukan jaminan keamanan, begitu pula harga murah yang tidak masuk akal patut dicurigai.

"Kuncinya ada pada rekam jejak (track record) penyelenggara. Pastikan travel tersebut memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di aplikasi Pusaka Kemenag," tambahnya.

Menanggapi dinamika geopolitik global, Mukhlis memastikan bahwa hingga saat ini proses pemberangkatan jemaah tetap berjalan sesuai jadwal. Belum ada informasi resmi mengenai penundaan.

Ia meminta calon jamaah tetap tenang, menjaga kesehatan fisik, dan hanya merujuk pada informasi resmi pemerintah.

Di sisi lain, Kemenag Kaltim berkomitmen memperkuat layanan inklusif pada musim haji mendatang. Prioritas utama diberikan kepada jemaah perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas guna memastikan kenyamanan selama beribadah di tanah suci.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus besar terungkap di Kalimantan Timur, di antaranya, Skandal Visa Non-Haji di Samarinda: Polresta Samarinda menangkap tersangka berinisial ABL pada Desember 2025 di Bandara Balikpapan. Tersangka diduga menipu jemaah dengan total kerugian Rp590 juta dengan modus menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan haji.

Kasus PT Al Husna Era Nusantara: Puluhan warga di Tenggarong menjadi korban dugaan penipuan umrah oleh biro perjalanan ini, dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dugaan Penipuan PT Travel Alwan Zahira: Kepolisian juga tengah mendalami laporan terkait biro perjalanan ini yang diduga menggelapkan dana jemaah dalam jumlah besar.

Dengan meningkatnya kasus-kasus tersebut, Kemenag Kaltim berharap masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan jika menemukan tawaran-tawaran yang mencurigakan demi menekan angka korban penipuan di masa depan.

Baca juga: Kementerian Haji Kaltim tingkatkan layanan di EmbarkasiBalikpapan



Pewarta: Arumanto
Editor : Imam Santoso

COPYRIGHT © ANTARA 2026