Balikpa (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus empat orang kurir membawa Narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat untuk di jual di Kota Balikpapan.
"Ke empat tersangka telah kami amankan berinisial SR, AK, AY, dan NP. Bila dirupiahkan 2 kilogram sabu itu sekitar Rp2- 3 miliar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yulianto saat jumpa pers, Kamis (5/9).
Yulianto menerangkan, pengungkapan kasus bermula saat tim opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi bahwa ada kurir yang membawa narkoba dari Pontianak menuju Kota Balikpapan pada 27 Agustus2024.
Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan pengecekan informasi tersebut untuk memastikan posisi kurir serta identitas mereka.
Dia menjelaskan tim yang bertugas dibuatkan surat perintah (sprint) untuk menggunakan taktik undercover buy.
Keesokan harinya, atau tepatnya 28 Agustus ke empat kurir itu tiba di Kota Balikpapan melalui jalur udara.
"Sebelum tim kami yang menyamar sebagai pembeli datang, terlebih dahulu kami lakukan surveillance (pengawasan)," tutur Yulianto.
Dari bandara, ke empat kurir itu menuju ke salah satu hotel di kawasan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
"Di sana tim yang mendapat sprint undercover buy mulai beraksi, para pelaku saat itu sedang berada di kamar nomor 414 yang ada di lantai 4," katanya.
Setelahnya, beberapa polisi yang melakukan penyamaran melakukan transaksi. Di tengah transaksi itu aparat kepolisian lainnya pun menyusul untuk meringkus ke empatnya.
"Sabu-sabu itu dibungkus lakban berwarna coklat, sebagai barang bukti kami lakukan uji narkoba dan hasilnya positif," ujarnya.
Kemudian ke empat tersangka serta sejumlah barang bukti langsung diangkut menuju Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat menambahkan, pelaku mencoba mengelabui petugas yang ada di Bandara Pontianak dengan menyelipkan sabu di salah satu bagian tubuh.
"Sabu itu diletakkan di cekungan pada salah satu sisi bagian depan tubuh tempat paha menyatu dengan perut, kemudian dilapisi celana dalam sebanyak 5 helai," jelasnya.
Lanjutnya untuk memudahkan pergerakan, sabu itu pun dibungkus membentuk cekungan tersebut. Dari empat orang tersangka masing-masing membawa 500 gram sabu sehingga totalnya 2 kilogram.
Makhfud mengungkapkan bahwa Kota Balikpapan bukan merupakan kota pertama untuk menyeludupkan barang haram tersebut. Sebelumnya SR dan AK, telah menjalankan modus itu ke Jakarta dan Banjarmasin, dan yang ketiga mereka di Balikpapan gagal.
"Dalam pengungkapan kasus sabu seberat dua kilogram yang nilainya mencapai Rp3 miliar, polisi juga berhasil menemukan identitas bandar yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
" Satu orang, kami tetapkan DPO berinisial B di Pontianak, informasi DPO ini berdasarkan hasil keterangan kurir," katanya..
Makhfud menegaskan atas perbuatannya, ke empat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.