Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepolisian resor (Polres) Penajam.Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025 jalur alternatif Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) yang difungsikan sementara dengan sistem satu arah.
"Kami dirikan pos pengamanan di wilayah Jembatan Pulau Balang dan Simpang Riko," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rhondy Hermawan di Penajam, Sabtu.
Pada masing-masing pos ditempatkan enam personel, lanjut dia, pengamanan pada badan jembatan yang berada di sisi lain menjadi wewenang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan.
Apabila ada pengguna jalan melanggar peraturan yang telah ditetapkan, petugas yang berada di pos pengamanan bakal menindak langsung pengendara sesuai aturan yang berlaku.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, memfungsikan sementara Jalan Tol IKN Segmen 3A, 3B 5A dan Jembatan Pulau Balang akses penghubung antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.
Jalan Tol IKN tersebut difungsikan dan bisa dilalui pemudik secara cuma-cuma alias gratis, pada 24-31 Maret 2025 jalur yang dibuka untuk arah Kota Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian pada 1-7 April 2025 untuk arah Jalur Kabupaten Penajam Paser Utara Kota Balikpapan, yang dibuka 06.00 WITA hingga 18.00 WITA tidak 24 jam karena belum dilengkapi penerangan jalan.
"BBPJN tetapkan maksimal batas kecepatan kendaraan yang melalui Tol IKN 60 kilometer per jam karena masih ada pengerjaan konstruksi," jelasnya.
"Kendaraan yang boleh melintas golongan I seperti mobil sedan, jeep dan minibus. Kendaraan roda dua tidak diperbolehkan melintas di Tol IKN itu," tambahnya.
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara bakal melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang ditetapkan tersebut sebagai upaya menekan risiko terjadi kecelakaan.
Pos pengamanan yang dirikan di Simpang Riko dan jalan masuk Jembatan Pulau Balang di sisi Kabupaten Penajam Paser Utara, memantau kelancaran dan memastikan pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, terutama soal batas kecepatan dalam berkendara, demikian Rhondy Hermawan.