Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengikuti isu mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang ramai di tengah masyarakat.

“Itu memang cukup ramai di media sosial, dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/2).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK mengingatkan Rudy Mas’ud agar dalam menggunakan uang untuk belanja daerah harus berdasarkan perencanaan yang matang, dan sesuai dengan kebutuhan.

Menurut dia, KPK mengingatkan Gubernur Kaltim tersebut karena sektor pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi salah satu area yang memungkinkan terjadinya tidak pidana korupsi.

“Pengadaan barang dan jasa ini juga sering kali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Pengondisian, penyimpangan, mark-up (penggelembungan, red.) harga, downgrade specs (penurunan spesifikasi, red.), itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat semua mekanismenya, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya?” kata dia.

Baca juga: Golkar ingatkan Gubernur Kaltim terkait mobil dinas Rp8,5 miliar

Selain itu, dia mengatakan KPK mengingatkan agar jangan sampai kebutuhan riil adalah untuk a, namun Pemerintah Provinsi Kaltim kemudian membelanjakan anggaran untuk b.

Sebelumnya, Rudy Mas'ud disorot publik akibat pernyataannya bahwa pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar itu dilakukan demi menjaga marwah Kalimantan Timur.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pembelian mobil dengan spesifikasi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku pihaknya sudah mengingatkan Rudy Mas’ud selaku kader terkait pernyataan soal mobil dinas tersebut.

Sarmuji mengatakan Partai Golkar meminta Gubernur Kaltim itu untuk lebih mendengarkan suara masyarakat di tengah efisiensi.
 

Baca juga: Sekda Kaltim: Pengadaan mobil Rp 8,5 Miliar sesuai kebutuhan

Pewarta: Rio Feisal
Editor : Imam Santoso

COPYRIGHT © ANTARA 2026