Paser (ANTARA) - Tim buru sergap (buser) Polsek Kuaro Polres Paser menangkap I (32), pencuri spesialis tabung oksigen yang berulang kali melakukan tindak kriminal itu.
"Pelaku sudah dua kali melakukan aksinya di lokasi yang berbeda," Kata Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial, Minggu (23/3).
Dari penangkapan pelaku, kata Andi, polisi mengamankan barang bukti berupa tabung gas oksigen berikut regulator dan satu unit sepeda motor.
"Pelaku sempat menyembunyikan barang bukti disemak-semak," katanya.
Penangkapan pelaku yang merupakan residivis itu bermula dari laporan korban yang juga pengusaha bengkel, pada Sabtu (22/3) dini hari sekira pukul 00.10 Wita.
Menurut penuturan korban, korban curiga karena mendengar suara gaduh di bengkel yang bersebelahan dengan rumahnya. Ketika diperiksa, korban melihat tabung oksigen sudah raib.
Mendapat laporan tersebut tersebut, tim buser Polsek Kuaro segera melakukan pengejaran hingga pelaku ditangkap beberapa jam kemudian.
Andi mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya dan diancam pasal 363 KUHP yaitu ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk mengantisipasi tindak pidana selama bulan Ramadhan, Polsek Kuaro terus mengintensifkan kegiatan patroli.
"Selama bulan Ramadhan, patroli terus dilakukan untuk memberikan rasa aman warga, " katanya.
Baca juga: Kabupaten Paser tonjolkan inovasi Polisi RW dI Lomba Gotong Royong