Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap empat tersangka dalam operasi yang berlangsung selama dua hari.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Samarinda, Rabu, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan A. Wahab Syahranie, Sempaja Selatan.
"Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama MY pada Jumat (10/1) sekitar pukul 14.00 Wita," ujar Hendri Umar.
Dari tangan MY, polisi menyita barang bukti berupa tiga poket sabu seberat 17,67 gram, satu poket ketamine seberat 0,36 gram, dan 131 butir pil ekstasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RI alias, yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan," ungkap Hendri.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka kedua, NA, di Jalan Pelita 2, Sambutan, pada Jumat (10/1) sekitar pukul 17.00 Wita.
"NA merupakan pembeli sabu dari MY. Dari tangan NA, kami menyita satu poket sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai sebesar Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkoba," jelas Hendri.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yaitu SA dan MR. Keduanya ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu, pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 05.00 Wita.
"SA dan MR berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Kalimantan Selatan ke Samarinda atas perintah RI. Dari keduanya, kami menyita lima poket sabu seberat 501,7 gram dan uang tunai sebesar Rp900 ribu," papar Hendri.
Hendri menambahkan bahwa MR merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap RI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Hendri.
Hendri juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.