• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Rabu, 21 Mei 2025
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • KKP tangkap 32 kapal ikan ilegal, gagalkan kerugian Rp774,3 miliar

      KKP tangkap 32 kapal ikan ilegal, gagalkan kerugian Rp774,3 miliar

      Selasa, 20 Mei 2025 12:41

      Presiden tiba di Brunei disambut pasukan jajar kehormatan

      Presiden tiba di Brunei disambut pasukan jajar kehormatan

      Rabu, 14 Mei 2025 10:53

      Peringati Waisak, umat Buddha Kaltim berdoa untuk kedamaian dan kelancaran IKN

      Peringati Waisak, umat Buddha Kaltim berdoa untuk kedamaian dan kelancaran IKN

      Senin, 12 Mei 2025 11:39

      Menko Muhaimin nilai tidak perlu didik pelajar di barak militer

      Menko Muhaimin nilai tidak perlu didik pelajar di barak militer

      Jumat, 9 Mei 2025 14:25

      BNN segera teliti penggunaan ganja untuk kebutuhan medis

      BNN segera teliti penggunaan ganja untuk kebutuhan medis

      Selasa, 6 Mei 2025 12:53

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Polda Kaltim buru saksi kunci usut tuntas penambang lahan Unmul

      Polda Kaltim buru saksi kunci usut tuntas penambang lahan Unmul

      Senin, 5 Mei 2025 20:18

      Pemerintah didesak  perbaiki tanah bergerak jalan nasional Samarinda-Balikpapan

      Pemerintah didesak perbaiki tanah bergerak jalan nasional Samarinda-Balikpapan

      Sabtu, 26 April 2025 8:05

      Pemprov Kaltim  diminta sosialisasi juknis umroh gratis buat marbot

      Pemprov Kaltim diminta sosialisasi juknis umroh gratis buat marbot

      Rabu, 23 April 2025 9:06

      DPRD Kaltim  tinjau truk  pertambangan terbesar lintasi jalan nasional

      DPRD Kaltim tinjau truk pertambangan terbesar lintasi jalan nasional

      Sabtu, 19 April 2025 15:40

      Kabupaten Penajam berupaya  produk UMKM memiliki sertifikat halal

      Kabupaten Penajam berupaya produk UMKM memiliki sertifikat halal

      Selasa, 20 Mei 2025 10:12

      Kabupaten PPU siapkan ruang berjualan non-permanen UMKM di RTH

      Kabupaten PPU siapkan ruang berjualan non-permanen UMKM di RTH

      Senin, 19 Mei 2025 6:37

      Pemkab Penajam  periksa ulang hewan kurban yang dijual pedagang musiman

      Pemkab Penajam periksa ulang hewan kurban yang dijual pedagang musiman

      Minggu, 18 Mei 2025 14:01

      Kabupaten Penajam  siapkan 1.200 hewan kurban dengan jaminan kesehatan

      Kabupaten Penajam siapkan 1.200 hewan kurban dengan jaminan kesehatan

      Jumat, 16 Mei 2025 12:28

      Pemda Paser dukung Kideco Run 2025 untuk promosikan daerah

      Pemda Paser dukung Kideco Run 2025 untuk promosikan daerah

      Selasa, 20 Mei 2025 14:08

      Pemkab Paser anggarkan Rp21 milar untuk pembinaan atlet hadapi Porprov Kaltim

      Pemkab Paser anggarkan Rp21 milar untuk pembinaan atlet hadapi Porprov Kaltim

      Senin, 19 Mei 2025 19:46

      Wabup Paser resmikan pojok baca digital di RSUD Panglima Sebaya

      Wabup Paser resmikan pojok baca digital di RSUD Panglima Sebaya

      Rabu, 14 Mei 2025 17:59

      Disperindagkop Paser targetkan 100 pelaku UKM kantongi sertifikat halal

      Disperindagkop Paser targetkan 100 pelaku UKM kantongi sertifikat halal

      Kamis, 8 Mei 2025 15:16

      Pemprov Kaltim terapkan pergub kode etik layanan publik

      Pemprov Kaltim terapkan pergub kode etik layanan publik

      Minggu, 18 Mei 2025 11:37

      Wagub Kaltim lakukan mitigasi tanah longsor di permukiman warga

      Wagub Kaltim lakukan mitigasi tanah longsor di permukiman warga

      Rabu, 14 Mei 2025 15:04

      Gubernur Kaltim akui geografis jadi tantangan lawan kemiskinan

      Gubernur Kaltim akui geografis jadi tantangan lawan kemiskinan

      Senin, 12 Mei 2025 19:58

      Dinas Perindustrian Kaltim awasi peredaran produk permen nonhalal

      Dinas Perindustrian Kaltim awasi peredaran produk permen nonhalal

      Minggu, 11 Mei 2025 14:13

      Pemprov Kaltim  pastikan relokasi SMAN 10 Samarinda tak bentrok yayasan

      Pemprov Kaltim pastikan relokasi SMAN 10 Samarinda tak bentrok yayasan

      Selasa, 20 Mei 2025 22:58

      BKKBN: KRS di Kaltim  turun berkat penanganan intensif

      BKKBN: KRS di Kaltim turun berkat penanganan intensif

      Selasa, 20 Mei 2025 15:45

      Gubernur harapkan  ITB buka kelas khusus untuk mahasiswa Kaltim

      Gubernur harapkan ITB buka kelas khusus untuk mahasiswa Kaltim

      Selasa, 20 Mei 2025 15:44

      Wagub Kaltim  tekankan generasi emas untuk IKN di Hari Kebangkitan Nasional

      Wagub Kaltim tekankan generasi emas untuk IKN di Hari Kebangkitan Nasional

      Selasa, 20 Mei 2025 11:24

      Angkasa Pura Sepinggan-Kejari Balikpapan perpanjang kerjasama

      Angkasa Pura Sepinggan-Kejari Balikpapan perpanjang kerjasama

      Selasa, 20 Mei 2025 21:11

      Pertamina ambil langkah terpadu atasi masalah BBM di Balikpapan

      Pertamina ambil langkah terpadu atasi masalah BBM di Balikpapan

      Selasa, 20 Mei 2025 10:37

      Wali Kota Balikpapan minta Pertamina atasi kelangkaan BBM

      Wali Kota Balikpapan minta Pertamina atasi kelangkaan BBM

      Selasa, 20 Mei 2025 6:33

      Pemkot Balikpapan percepat perbaikan jalan longsor BJBJ gunakan dana BTT

      Pemkot Balikpapan percepat perbaikan jalan longsor BJBJ gunakan dana BTT

      Senin, 19 Mei 2025 16:58

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • Dinas perindustrian kaltim  latih UKM kelola keuangan

      Dinas perindustrian kaltim latih UKM kelola keuangan

      Selasa, 20 Mei 2025 15:46

      Pupuk Kaltim dukung pangan dan kejar emisi nol bersih 2060 lewat Program ESG

      Pupuk Kaltim dukung pangan dan kejar emisi nol bersih 2060 lewat Program ESG

      Selasa, 20 Mei 2025 14:54

      Pemprov Kaltim  tindak lanjuti tuntutan ojek online ke Kemenhub

      Pemprov Kaltim tindak lanjuti tuntutan ojek online ke Kemenhub

      Selasa, 20 Mei 2025 11:38

      BPDP-Mutu Institute godok SDM perkebunan unggul bagi petani sawit Paser

      BPDP-Mutu Institute godok SDM perkebunan unggul bagi petani sawit Paser

      Selasa, 20 Mei 2025 9:07

      Pertamina datangkan pasokan pertamax dari Samarinda

      Pertamina datangkan pasokan pertamax dari Samarinda

      Senin, 19 Mei 2025 17:44

  • Olahraga
    • Borneo FC Samarinda hanya mampu bermain imbang lawan Persebaya Surabaya

      Borneo FC Samarinda hanya mampu bermain imbang lawan Persebaya Surabaya

      Senin, 19 Mei 2025 9:24

      Klasemen Liga 1: Persis Solo dan Madura United lolos dari degradasi

      Klasemen Liga 1: Persis Solo dan Madura United lolos dari degradasi

      Senin, 19 Mei 2025 7:02

      Fiorentina jaga peluang ke Eropa, Venezia kembali ke zona degradasi

      Fiorentina jaga peluang ke Eropa, Venezia kembali ke zona degradasi

      Senin, 19 Mei 2025 6:56

      Ditahan imbang Parma, Napoli butuh kemenangan pada laga terakhir

      Ditahan imbang Parma, Napoli butuh kemenangan pada laga terakhir

      Senin, 19 Mei 2025 6:53

      Borneo bermain  imbang 1-1 lawan Persebaya

      Borneo bermain imbang 1-1 lawan Persebaya

      Senin, 19 Mei 2025 6:33

  • Umum
    • Kejati Kaltim tahan tersangka korupsi  dana jaminan reklamasi tambang

      Kejati Kaltim tahan tersangka korupsi dana jaminan reklamasi tambang

      Selasa, 20 Mei 2025 4:29

      Ribuan produk permen mengandung  gelatin babi dimusnahkan di Samarinda

      Ribuan produk permen mengandung gelatin babi dimusnahkan di Samarinda

      Senin, 19 Mei 2025 6:38

      Wali Kota Samarinda kedepankan gotong royong  di Kampung Ketupat

      Wali Kota Samarinda kedepankan gotong royong di Kampung Ketupat

      Senin, 19 Mei 2025 6:34

      Dinas ESDM Kaltim kolaborasi pulihkan area bencana  eks tambang ilegal

      Dinas ESDM Kaltim kolaborasi pulihkan area bencana eks tambang ilegal

      Senin, 19 Mei 2025 6:33

      Desa tanpa daratan di Muara Enggelam

      Desa tanpa daratan di Muara Enggelam

      Sabtu, 17 Mei 2025 23:31

  • IKN
    • Pemerintah sediakan  hunian masyarakat umum di IKN

      Pemerintah sediakan hunian masyarakat umum di IKN

      Minggu, 18 Mei 2025 12:29

      Otorita IKN  ajak anggota REI ambil bagian penyediaan hunian di IKN

      Otorita IKN ajak anggota REI ambil bagian penyediaan hunian di IKN

      Sabtu, 17 Mei 2025 19:58

      Otorita IKN sebut tanam pohon kebiasaan baru  di IKN menuju kota hutan

      Otorita IKN sebut tanam pohon kebiasaan baru di IKN menuju kota hutan

      Sabtu, 17 Mei 2025 16:17

      Orang Balik, di antara perusahaan kayu, sawit, dan IKN

      Orang Balik, di antara perusahaan kayu, sawit, dan IKN

      Jumat, 16 Mei 2025 18:34

      Sejumlah perusahaan Republik Tiongkok  tertarik tanam modal di IKN

      Sejumlah perusahaan Republik Tiongkok tertarik tanam modal di IKN

      Jumat, 16 Mei 2025 15:54

  • Foto
  • Video
    • Kejati Kaltim tahan mantan Kadis ESDM dalam kasus reklamasi tambang

      Kejati Kaltim tahan mantan Kadis ESDM dalam kasus reklamasi tambang

      Selasa, 20 Mei 2025 16:18

      BBM langka di Balikpapan, Pertamina akui distribusi BBM tersendat

      BBM langka di Balikpapan, Pertamina akui distribusi BBM tersendat

      Selasa, 20 Mei 2025 12:53

      Samarinda hadirkan inovasi ruang publik berketahanan iklim

      Samarinda hadirkan inovasi ruang publik berketahanan iklim

      Senin, 19 Mei 2025 16:32

      Adu cepat anyam ketupat kenalkan wisata tradisi di Samarinda

      Adu cepat anyam ketupat kenalkan wisata tradisi di Samarinda

      Sabtu, 17 Mei 2025 17:45

      Jalan Samarinda-Balikpapan putus, Dinas PUPR siapkan jembatan darurat

      Jalan Samarinda-Balikpapan putus, Dinas PUPR siapkan jembatan darurat

      Kamis, 15 Mei 2025 13:22

Menguak pasar gelap SDA, hilir praktik kotor tambang ilegal yang rugikan negeri

Oleh Ahmad Rifandi Rabu, 23 April 2025 19:59 WIB

Menguak pasar gelap SDA, hilir praktik kotor tambang ilegal yang rugikan negeri

Tongkang bermuatan batu bara melintasi alur Sungai Mahakam, Samarinda. (ANTARA/Ahmad Rifandi)

Jadi kalau mau bersih-bersih jangan tanggung-tanggung. Artinya jangan hulunya aja dibersihin, hilirnya juga

Samarinda (ANTARA) - Sorot mata publik Kalimantan Timur (Kaltim) belakangan ini tertuju pada aktivitas tambang ilegal yang mencoreng kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.

Tak lama setelah itu, tumbal tambang pun merambah ke Kota Bontang. Pengorekan sumber daya dari galian C jadi incaran para penambang-penambang yang tak bertanggung jawab, mengorbankan rumah-rumah warga akibat longsor dampak pengerukan ruang terbuka hijau.

Viral dalam konsumsi publik, kasus ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Namun, pertanyaan besar yang mengemuka adalah: Ke mana saja para pemangku kebijakan selama ini, ketika praktik kotor ini telah berlangsung lama, bahkan jauh sebelum hutan pendidikan Unmul dan RTH Kota Bontang menjadi sorotan?

Purwadi Purwoharsojo, Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul), dengan prihatin mengungkapkan keheranan atas respons reaktif pemerintah provinsi, aparat penegak hukum (Gakkum), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Ini kan sudah lama dikeruk-keruk. Bahkan sudah masuk laporan lama tahun-tahun yang lalu," ungkap Purwadi.

Ia menuturkan bagaimana pihak Unmul, termasuk laboratorium kehutanan, telah berupaya melaporkan aktivitas ilegal ini kepada pihak berwajib, namun sayangnya, praktik perusakan lingkungan dan penjarahan sumber daya alam terus berlanjut.

Keterlambatan respons ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, Purwadi menekankan bahwa penelusuran praktik tambang ilegal tidak boleh hanya terfokus pada kasus Unmul semata. Ia menyinggung data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim yang mencatat ratusan titik tambang ilegal tersebar di berbagai wilayah, seperti di sekitar Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur (Kutim), dan Berau.
Data konkret mengenai lokasi dan skala operasi tambang ilegal ini seharusnya menjadi acuan bagi aparat untuk bertindak secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Aspek krusial lain yang disoroti Purwadi adalah perlunya menjerat pihak-pihak yang berada di balik layar praktik tambang ilegal ini. Selama ini, penangkapan cenderung menyasar para pekerja lapangan, operator alat berat yang notabene hanyalah pelaksana.

Di sinilah benang merah menuju persoalan yang lebih besar terkuak: keberadaan pasar gelap batu bara. Purwadi menjelaskan bahwa tambang ilegal secara ekonomi sangat merugikan negara karena hasil penjualannya tidak masuk ke dalam kas negara melalui pajak.

Lantas, bagaimana batu bara ilegal ini bisa beredar dan bahkan diekspor? Purwadi memaparkan alur yang kemungkinan besar terjadi. Batu bara dari tambang-tambang ilegal kecil dikumpulkan oleh pengepul. Karena tidak memiliki izin ekspor, mereka kemudian menjualnya kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki "bendera" atau izin untuk melakukan ekspor, yang seringkali beroperasi sebagai perusahaan trading.

Keberadaan pasar gelap ini menciptakan demand (permintaan) yang tinggi, yang pada akhirnya memicu semakin maraknya penambangan ilegal. Purwadi mengutip hasil kajian dari Jatam yang menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis haram ini.

Ia menganalogikan dari sewa alat berat sekitar Rp150 juta, kemudian dikeruk menghasilkan keuntungan Rp850 juta - Rp1 miliar. Hitung-hitungan fantastis inilah yang menjadi daya tarik utama bagi para pemain di pasar gelap batu bara.

Setelah terkumpul, batu bara ilegal ini kemudian dijual dan diekspor oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin perdagangan itu. Purwadi menekankan bahwa tidak semua perusahaan bisa melakukan ekspor batu bara karena prosesnya melibatkan regulasi dan perizinan internasional yang ketat.

Oleh karena itu, Purwadi memberikan masukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak setengah-setengah dalam memberantas praktik tambang ilegal.

"Jadi kalau mau bersih-bersih jangan tanggung-tanggung. Artinya jangan hulunya aja dibersihkan, hilirnya juga nih," tandasnya.

Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari para penggarap di lapangan hingga pihak-pihak penadah yang memfasilitasi penjualan dan ekspor batu bara ilegal.

Purwadi juga menyoroti bagaimana pengangkutan batu bara ilegal menggunakan truk seharusnya dapat ditelusuri jejaknya.

Keberadaan pasar gelap batu bara, menurut Purwadi, bukan hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak, tetapi juga menciptakan keresahan dan merusak tatanan ekonomi yang sehat. Ia menyebutnya sebagai "penyakit ekonomi" atau "ekonomi bawah tanah" yang menggerogoti potensi pendapatan negara dan daerah.

Purwadi juga menagih janji pemerintah terkait penanganan kasus-kasus lingkungan dan pertambangan yang belum tuntas. Ia menyinggung dugaan 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu di Kaltim yang hingga kini belum menemui kejelasan.

Selain itu, Purwadi juga mengingatkan pemerintah akan tanggung jawabnya terhadap kasus meninggalnya 50-an anak di lubang tambang yang hingga kini orang tuanya belum mendapatkan keadilan.

Terkuaknya kasus tambang secara ilegal di Unmul seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menuntaskan berbagai persoalan pertambangan yang selama ini terpendam.

Hal yang menjadi penekanan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya fokus pada kerusakan lingkungan di hutan Unmul, tetapi juga harus menyentuh aspek kerugian ekonomi negara akibat praktik pasar gelap batu bara.

Menanti ketegasan pemerintah

Hamparan hijau Kalimantan Timur kian tergerus. Bukan hanya oleh masifnya pertambangan legal yang telah mencaplok 44 persen wilayah daratan sejak 2019, tetapi juga oleh tambang-tambang ilegal yang diam-diam mencuri 31 persen sisanya.

Aktivitas tanpa izin ini, seperti benalu, merusak hutan yang tersisa, mempercepat degradasi dan deforestasi di berbagai penjuru provinsi. Ironisnya, kerusakan lingkungan akibat pertambangan tak pandang bulu, baik legal maupun ilegal sama-sama membawa konsekuensi buruk, terutama dalam hal alokasi ruang yang terlampau luas.

Penelitian Vany Lucas, Andi Muhammad Asrun, dan Nommy HT Siahaan yang berjudul “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Aktivitas Tambang Batubara Ilegal di Kalimantan Timur” menyoroti betapa mendesaknya penegakan kebijakan yang tegas terhadap praktik haram ini.

Mereka menemukan bahwa akar permasalahan tak hanya terletak pada tindakan pidana para penambang ilegal, yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Lebih dalam, penelitian tersebut menguak kompleksitas persoalan yang melibatkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, peran serta warga dalam pengawasan, hingga tantangan struktural dan kultural.

Cukup mencengangkan, Konsorsium inisiatif Kalimantan Timur (KIKA) mencatat lonjakan signifikan titik tambang ilegal. Jika pada November 2023 ditemukan 56 titik, maka pada Juli 2024 laporan warga melonjak menjadi sekitar 168 titik yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kota Samarinda bahkan menemukan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.

Penting menjadi sorotan ialah hak-hak lingkungan hidup warga yang seringkali terabaikan. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas informasi lingkungan, serta hak untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan seharusnya menjadi landasan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan.

Pada kenyataannya, warga yang melaporkan pencemaran lingkungan justru berpotensi menjadi sasaran gugatan balik oleh pihak yang diduga mencemari. Situasi ini jelas membungkam partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan, Vany Lucas dan kawan-kawan kemudian memberikan saran, di antaranya diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga terkait, terutama dalam menjalankan program sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait UU Minerba.

Lebih dari itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap kegiatan usaha tambang serta mengubah pola pikir masyarakat melalui program kemitraan dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, sehingga mendorong praktik pertambangan yang baik (good mining practice).

Masa depan Kalimantan Timur dan kualitas hidup masyarakatnya sangat bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menindak praktik tambang ilegal.

Kebijakan yang tegas dan implementasi hukum yang efektif adalah satu-satunya cara untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Komitmen Gubernur Kaltim

Rudy Mas'ud, Gubernur Kalimantan Timur menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak daerah. Ia menegaskan bahwa pertambangan adalah tanggung jawab bersama, dan pemerintah daerah wajib memberikan dukungan dalam pengawasan, meskipun kewenangan perizinan berada di pusat.

Keterbatasan jumlah inspektur tambang menjadi tantangan, namun Pemprov Kaltim tidak tinggal diam. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait diperkuat untuk menindak tambang ilegal. Fokus juga diberikan pada reklamasi pascatambang, dengan mencari solusi terbaik untuk memanfaatkan kembali lubang tambang yang tersebar di Kaltim.

Namun, permasalahan serius muncul dari 1.743 titik lubang tambang yang belum direklamasi. Lubang-lubang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa, terutama anak-anak yang kerap menjadi korban. Gubernur Rudy mengungkapkan kekhawatiran mendalamnya akan ancaman ini.

Air di lubang tambang yang terbengkalai memiliki tingkat keasaman tinggi, sehingga tidak memungkinkan untuk budi daya perikanan. Namun, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk mencari terobosan dalam memperbaiki areal rusak, khususnya di perkotaan.

Wacana pemanfaatan lubang tambang sebagai sarana rekreasi atau lahan pertanian memerlukan kajian mendalam. Gubernur Rudy menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek lingkungan dan teknologi rehabilitasi lahan.

Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Transisi energi di IKN: 50 MW dari PLTS, 150 MW dari batu bara

Transisi energi di IKN: 50 MW dari PLTS, 150 MW dari batu bara

13 Mei 2025 14:50

Dua aktivis Kutim menangkan sengketa informasi terkait dokumen PT KPC

Dua aktivis Kutim menangkan sengketa informasi terkait dokumen PT KPC

5 Mei 2025 20:57

Dinas ESDM Kaltim bakal cek tumpukan batu bara diduga ilegal di tepi jalan nasional

Dinas ESDM Kaltim bakal cek tumpukan batu bara diduga ilegal di tepi jalan nasional

4 Mei 2025 18:16

Jembatan Mahakam kembali ditabrak tongkang  ke-23 kalinya

Jembatan Mahakam kembali ditabrak tongkang ke-23 kalinya

27 April 2025 08:54

DPRD Kaltim  tinjau truk  pertambangan terbesar lintasi jalan nasional

DPRD Kaltim tinjau truk pertambangan terbesar lintasi jalan nasional

19 April 2025 15:40

Penyesuaian tarif royalti komoditas minerba

Penyesuaian tarif royalti komoditas minerba

14 Maret 2025 02:14

Bahan bakar mineral dongkrak ekspor Kaltim  menjadi 2,4 miliar dolar

Bahan bakar mineral dongkrak ekspor Kaltim menjadi 2,4 miliar dolar

5 Februari 2025 10:29

Kemarin, soal UU Perkoperasian hingga pembatasan ekspor batu bara

Kemarin, soal UU Perkoperasian hingga pembatasan ekspor batu bara

4 Februari 2025 07:36

Terpopuler

Gubernur Kaltim instruksikan masjid sekolah  jadi pusat bina karakter

Gubernur Kaltim instruksikan masjid sekolah jadi pusat bina karakter

Wali Kota Balikpapan minta Pertamina atasi kelangkaan BBM

Wali Kota Balikpapan minta Pertamina atasi kelangkaan BBM

Pemkot Balikpapan  telusuri kelangkaan BBM di sejumlah SPBU

Pemkot Balikpapan telusuri kelangkaan BBM di sejumlah SPBU

Klasemen Liga 1: Persis Solo dan Madura United lolos dari degradasi

Klasemen Liga 1: Persis Solo dan Madura United lolos dari degradasi

Pertamina ambil langkah terpadu atasi masalah BBM di Balikpapan

Pertamina ambil langkah terpadu atasi masalah BBM di Balikpapan

Top News

  • Pupuk Kaltim dukung pangan dan kejar emisi nol bersih 2060 lewat Program ESG

    Pupuk Kaltim dukung pangan dan kejar emisi nol bersih 2060 lewat Program ESG

    13 jam lalu

  • Pemprov Kaltim  tindak lanjuti tuntutan ojek online ke Kemenhub

    Pemprov Kaltim tindak lanjuti tuntutan ojek online ke Kemenhub

    17 jam lalu

  • Kejati Kaltim tahan tersangka korupsi  dana jaminan reklamasi tambang

    Kejati Kaltim tahan tersangka korupsi dana jaminan reklamasi tambang

    20 Mei 2025 04:29

  • Pemkot Balikpapan  telusuri kelangkaan BBM di sejumlah SPBU

    Pemkot Balikpapan telusuri kelangkaan BBM di sejumlah SPBU

    19 Mei 2025 14:37

  • Rekening tiba-tiba terblokir, PPATK sebut hanya sementara

    Rekening tiba-tiba terblokir, PPATK sebut hanya sementara

    19 Mei 2025 12:36

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA