Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengukuhkan sebanyak 3.943 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025, terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Analis SDM Aparatur Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Reza Febrianto di Samarinda, Rabu, menyampaikan usulan Nomor Induk PPPK telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak akhir Februari 2025, sesuai dengan regulasi dan jadwal yang ditetapkan.
"Jadi dua bulan lalu, kami sudah usulkan semuanya," ujarnya.
Reza merinci, total ASN yang akan dikukuhkan pada 2025 terdiri dari 198 CPNS yang usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah diajukan. Kuota CPNS yang diterima Kaltim sebenarnya berjumlah 200 orang, namun dua orang di antaranya mengundurkan diri.
Sementara, terkait PPPK terdapat dua tahap pengangkatan. Tahap pertama, meliputi 442 guru, 17 tenaga kesehatan, dan 3.286 tenaga teknis, sehingga total PPPK tahap pertama sebanyak 3.745 orang.
Untuk tahap kedua PPPK, Reza mengatakan seleksi kompetensi masih menunggu jadwal resmi dari BKN.
Terkait kendala dalam proses pengusulan, Reza menuturkan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dari BKN menjadi acuan utama. Potensi kendala bisa muncul apabila terdapat ketidaksesuaian data antara sistem di BKN dengan dokumen peserta.
BKD Kaltim berupaya agar pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam satu acara pelantikan, mengingat efisiensi anggaran. Pihaknya berharap proses ini dapat dipercepat dan pelantikan dapat dilaksanakan pada awal bulan Mei 2025.
Saat ini, BKD Kaltim tengah fokus menyelesaikan proses usulan yang tersisa dalam waktu dekat, dengan target selesai pada minggu ini. Pihaknya juga sedang menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim.
"Mengingat jumlah ASN yang diangkat mencapai ribuan, proses penandatanganan SK ini memerlukan waktu," kata Reza.