Kepala BNNK Samarinda Kombes Pol. Belny Warlansyah (kanan) menyaksikan tersangka memusnahkan barang bukti berupa sabu dalam mesin pelumat saat ungkap kasus di Mapolresta Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/3/2025). Sat Resnarkoba Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti kasus narkotika berupa sabu seberat 3.205,5 gram, ganja seberat 576,89 gram, dan ekstasi sebanyak 214 butir dengan berat 73,06 gram hasil pengungkapan perkara dari 11 laporan Polisi, 15 orang tersangka, dua orang daftar pencarian orang (DPO) pada periode Februari hingga Maret 2025. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat