ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi layanan klinik hukum untuk melindungi dan menetapkan status masyarakat adat. Kaltim disebut masih memiliki 516 kelompok masyarakat adat namun baru 10 kelompok yang sudah mendapat penetapan masyarakat hukum adat sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak masing-masing adat. (Hanifan Ma'ruf/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)