Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti berupa 10 kilogram narkoba jenis sabu asal Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kepolisian setempat pada Mei 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka berinisial R (39) dan AR (44)," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Basari di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim Jumat.
R dan AR merupakan warga Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
Dia mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil tangkapan yang dilakukan personel Ditresnarkoba pada Mei 2024.
Pengungkapan bermuka bermula dari informasi adanya rencana transaksi narkoba dari Provinsi Kaltara di wilayah Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim pada 29 Mei 2024.
"AR dan R ditangkap di wilayah Kecamatan Anggana pada 30 Mei 2024, dan untuk mengelabui petugas sabu sekitar 10 kilogram disembunyikan dalam pengeras suara," ujarnya.
Kemudian personel Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang nelayan asal Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial A (31), yang juga sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba jenis sabu itu kepada penerima.
Dari Hasil pemeriksaan AR, R dan A berperan sebagai kurir, menurun dia, untuk R dan AR diberi uang Rp2 juta untuk perjalanan dari Provinsi Kaltara ke Provinsi Kaltim.
ketiga tersangka yang berperan sebagai kurir itu dijanjikan bakal diberi upah sebesar Rp100 juta, apabila berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu itu sampai kepada penerima.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Polda Kaltim juga telah menangkap kurir narkoba dengan barang bukti 25 kilogram sabu sebelum pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka AR, R dan A itu," ujar Arif Basari.