Balikpapan (ANTARA) - Sebanyak 36 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Balikpapan mendapatkan kado Natal berupa remisi khusus Natal dan Tahun Baru, Rabu (25/12).
"WBP yang mendapatkan remisi khusus itu merupakan WBP yang beragama Nasrani," jelas Kepala Lapas Balikpapan, Pujiono Slamet.
Penyerahan remisi tersebut, berlangsung di auditorium Astakubrata Lapas Kelas IIA Balikpapan dimana berkas remisi itu secara simbolis diberikan kepada 2 orang WBP Lapas Klas II A Balikpapan.
Pujiono menjelaskan, penyerahan remisi ini telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Lebih tepatnya SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024," jelas Pujiono.
Pujiono memaparkan, 36 WPB tersebut mendapatkan remisi beragam waktu, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan dengan rincian remisi 15 hari sebanyak 1 orang.
"Kemudian 1 bulan sebanyak 25 orang, 1 bulan 15 hari 9 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Pujiono juga menyampaikan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dimana ia mengatakan pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak yang diberikan kepada warga binaan.
Dia melanjutkan, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
Pujiono mengartikan, remisi khusus Natal dan Tahun Baru ini merupakan apresiasi atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi untuk terus berbuat baik dan menjalani hidup dengan lebih positif," ujar Pujiono.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Mustofa menambahkan, maka berbahagialah WBP Nasrani yang telah memenuhi persyaratan tersebut dimana pada hari ini selain mereka merayakan Hari Raya Natal tahun 2024 mereka juga mendapatkan pengurangan masa pidana/remisi.
"Dan ini yang merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan," ujar Mustofa.