Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan 3.500 dosis vaksin untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
"Pemerintah pusat telah menyediakan vaksin PMK sebagai langkah antisipasi. Saat ini, kami sedang berkoordinasi intensif dengan pusat untuk pengiriman vaksin tersebut. Surat permohonan segera kami layangkan, dan pendistribusian ke kabupaten/kota dilakukan setelahnya," ujar Ketua Tim Perlindungan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim Maulana Firmansyah di Samarinda, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa 3.500 dosis vaksin yang telah dihimpun berdasarkan kebutuhan di kabupaten dan kota diprioritaskan untuk diberikan kepada para penjual sapi kurban.
Vaksinasi juga menyasar peternakan hewan kurban dalam radius tiga kilometer dari lokasi penjualan sapi guna memutus potensi rantai penularan PMK.
Maulana menyampaikan bahwa kasus PMK di Kaltim menunjukkan tren yang baik.
"Bersyukur, sejak Februari-Maret 2025, tidak ada lagi kasus PMK ditemukan di Kaltim. Bisa dikatakan, Kaltim saat ini bersih dari PMK," tegasnya.
Meski demikian, kewaspadaan tetap ditingkatkan, terutama dalam mengawasi lalu lintas ternak dari luar daerah.
Maulana menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan protokol karantina yang ketat. Setiap ternak yang masuk ke Kaltim wajib menjalani pemeriksaan 100 persen di daerah asal.
"Apabila selama dua minggu masa karantina tidak ditemukan gejala PMK, barulah ternak tersebut dapat melanjutkan perjalanan ke Kaltim. Jadi, proses karantina dilakukan terlebih dahulu di daerah asal, contohnya seperti di Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur, sebelum masuk ke wilayah kita," jelasnya.
Menurut Maulana, peternak lokal di Kaltim banyak mengambil bibit dari Sulawesi dan NTT, kemudian melakukan penggemukan selama tiga hingga enam bulan untuk persiapan kurban.
Menjelang Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim juga biasanya melakukan pemeriksaan intensif di tempat-tempat penjualan hewan kurban dan masjid.
Pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan sebelum pemotongan, biasanya dilakukan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha.
"Pemeriksaan fisik dan deteksi penyakit menjadi agenda rutin kami menjelang Idul Adha," kata Maulana.
Sebagai tanda bahwa hewan kurban telah diperiksa dan dinyatakan sehat, Dinas Peternakan di tingkat kota memberikan stiker, tanda di telinga hewan (eartag), atau surat keterangan kepada penjual.
Tanda ini menjadi identitas bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban yang terjamin kesehatannya.