Balikpapan (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum penggunaan mesin insinerator dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Manggar, Balikpapan Timur.
"Hingga saat ini proyek pembangunan insinerator masih berada dalam tahap pembahasan, dan belum dapat dilaksanakan sebelum ada arahan resmi dari pemerintah pusat," kata Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Sabtu (10/5).
Ia menyebutkan bahwa telah disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, TPAS Manggar akan menggunakan insinerator.
"Hasil pembakaran dari sampah itu, nantinya dapat menghasilkan energi listrik,” ujar Sudirman.
Sudirman menjelaskan dalam pertemuan terakhir dengan Menteri Lingkungan Hidup, pemerintah pusat meminta agar pelaksanaan proyek tersebut belum dilakukan sambil menunggu Keppres yang mengatur kapasitas dan tata kelola penggunaan insinerator.
“Pak Menteri meminta agar ditahan dulu pelaksanaannya, sambil menunggu Keppres, terutama terkait berapa ton sampah yang bisa diolah oleh insinerator tersebut,” katanya.
Sudirman mengemukakan bahwa Pemkot Balikpapan telah menyiapkan lahan seluas lima hektare dari total 40 hektare area TPAS Manggar untuk pembangunan insinerator.
“Tanahnya sudah tersedia, kami tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut,” ucapnya.
Ia menerangkan, teknologi insinerator digunakan untuk mengurangi volume dan berat sampah dengan membakar sampah pada suhu tinggi, antara 850 hingga 1.200 derajat Celsius. Proses tersebut cocok untuk mengolah limbah yang sulit didaur ulang, seperti plastik dan limbah anorganik lainnya.
Menurut Sudirman, pembakaran dalam insinerator dapat mengurangi volume sampah hingga 97 persen dan beratnya hingga 70 persen, sekaligus membunuh mikroorganisme berbahaya.
"Panas yang dihasilkan juga dapat dimanfaatkan untuk memutar turbin dan menghasilkan energi listrik," tuturnya.
Sudirman menambahkan bahwa mesin tersebut dilengkapi dengan sistem pengendalian polusi udara untuk menjaga agar gas buang yang dihasilkan aman bagi lingkungan.Namun, residu berupa abu dan logam berat tetap perlu penanganan khusus agar tidak mencemari tanah atau air.
Lanjutnya, Insinerator memiliki keunggulan dalam mengurangi kebutuhan ruang TPA, mengatasi limbah non-daura ulang, dan menyediakan sumber energi alternatif.
Kendati demikian, Ia menilai untuk teknologi ini memerlukan investasi besar dan pemeliharaan yang cermat.
Selain itu, insinerator tidak cocok untuk semua jenis sampah. Sampah organik lebih baik dikelola melalui metode pengomposan, sementara insinerator lebih sesuai untuk limbah kering dan tak terurai.
"Penggunaan insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah dinilai efektif, namun tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan dampak lingkungan serta regulasi nasional yang tengah disusun dalam bentuk Keppres," kata Sudirman..