Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, sepanjang 2024 menghasilkan pengembalian uang total senilai Rp22,51 miliar untuk disetor kepada negara dari beragam perkara, baik melalui uang sitaan, penjualan barang rampasan, pemulihan keuangan negara, dan lainnya.
"Hasil sebesar itu berasal dari beberapa seksi atau bagian seperti Bagian Pembinaan, Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, kemudian Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Selasa.
Sedangkan hasilnya antara lain dari pendapatan penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputus pengadilan Rp2,085 miliar, pendapatan uang sitaan tindak pidana pencucian uang yang telah ditetapkan pengadilan senilai Rp2,08 miliar.
Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp592,39 juta, pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan Rp5,16 juta, pendapatan ongkos perkara Rp18,16 juta, pendapatan denda hasil tindak pidana lain Rp363,55 juta, pendapatan uang sitaan tindak pidana lain Rp1,74 miliar.
"Bidang Pembinaan memperoleh juara 1 kategori Penilaian Bidang Pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan juara 3 kategori Penyerapan Anggaran dari Kejaksaan Tinggi Kaltim,” kata Firmansyah didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara.
Bara melanjutkan, pendapatan dari Seksi Tindak Pidana Khusus antara lain penyelamatan keuangan negara Rp131,78 juta, uang pengganti Rp100 juta.
Kemudian untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp11,11 miliar, kemudian uang pengganti Rp1,6 miliar.
"Untuk Seksi PAPBB berhasil melakukan lelang dengan total senilai Rp2,15 miliar. Antara lain dari lelang satu mobil Sigra 2020 Rp66,58 juta, satu truk Mitsubishi Rp217,5 juta, kayu olahan jenis ulin 256 keping senilai Rp29,94 juta,” kata Bara.
Ada pula sebidang tanah di Loa Janan Iir seluas 249 meter persegi plus rumah senilai Rp251 juta, satu dump truk Hino Dutro Rp122,95 juta, satu dump truk Isuzu 2021 senilai Rp143,65 juta, satu dump truk Mitsubishi 2015 Rp79,9 juta.