Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berinisiatif mendirikan Sekolah Rakyat rintisan sambil menunggu pemerintah pusat melakukan pembangunan fisik sekolah di kabupaten setempat.
"Daerah yang sudah memiliki sekolah rintisan berpeluang masuk gelombang lebih awal pembangunan fisik Sekolah Rakyat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhtar ketika ditanya mengenai Sekolah Rakyat di Penajam, Rabu.
Kabupaten Penajam Paser Utara belum memiliki Sekolah Rakyat rintisan, kata dia, sehingga berinisiatif mendirikan sekolah rintisan agar pembangunan fisik dapat segera direalisasikan pemerintah pusat.
Sekolah Rakyat merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan komitmen memberikan kesempatan pendidikan bagi semua pihak, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Kalau tahun ini disiapkan sekolah rintisan, pembangunan sekolah rakyat permanen bisa cepat direalisasikan pemerintah pusat,” jelasnya.
Pemkab Penajam Paser Utara menyiapkan gedung bekas gedung Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dimanfaatkan untuk Penajam Suite Hotel di kawasan Islamic Center, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, sebagai gedung Sekolah Rakyat rintisan.
"Gedung yang disiapkan diperkirakan mampu menampung hingga 170 peserta didik, memiliki fasilitas kamar yang bisa digunakan sebagai asrama," katanya.
“Apabila gedung itu disetujui untuk Sekolah Rakyat sementara, sudah bisa merekrut calon peserta didik baru pada tahun ini," tambahnya.
Tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bakal melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan dan memenuhi syarat atau tidak gedung yang disiapkan tersebut untuk dijadikan Sekolah Rakyat rintisan.
Pemkab Penajam Paser Utara telah menyiapkan lahan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, dengan luas 6,7 hektare.
Muchtar mengatakan Sekolah Rakyat di daerah itu bakal memiliki 36 Ruang Kelas Belajar (RKB) yang terbagi untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) 18 RKB serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masing-masing sembilan RKB, serta dilengkapi asrama.
