Balikpapan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dan Komisi I DPRD Balikpapan melakukan pengawasan intensif terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) arena bola sodok, dan panti kebugaran di malam natal
"Pengawasan malam tadi merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/686/Pem tentang penutupan baik THM, arena bola sodok dan panti kebugaran saat natal," jelas Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, Rabu (25/12).
Ia mengatakan dalam pengawasan tersebut, anggota Satpol PP dan personel gabungan lainnya mengitari Kota Balikpapan sejak pukul 22.30 Wita hingga dinihari. Hasilnya, Satpol PP Balikpapan menemukan dua pelanggaran yakni pada arena bola sodok baik yang melanggar aturan SE maupun lainnya.
"Pertama kami temukan arena bola sodok, itu masih pukul 22.45 Wita artinya masih boleh buka tapi kami instruksikan untuk tutup pada 23.00 Wita," ungkapnya.
Boedi mengungkapkan, dalam SE tersebut, arena bola sodok memang diperbolehkan buka pada malam natal hanya saja hingga pukul 23.00 Wita, kemudian tutup dan buka kembali pada 27 Desember 2024.
"Tapi di tempat itu kami temukan miras, tidak banyak hanya beberapa botol, tapi tetap kami berikan sanksi," tuturnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Balikpapan memiliki aturan tegas terkait penjualan miras melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol.
Lanjutnya dalam Perda tersebut, miras dijual secara terbatas di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin, serta restoran yang berafiliasi dengan hotel.
Boedi mengungkapkan bahwa Satpol PP Balikpapan juga menemukan satu arena bola sodok yang masih buka melebihi pukul 23.00 Wita.
Padahal berdasarkan aturan sudah ditetapkan batasan waktu operasional hingga jam 23.00 Wita, tetapi masih ada yang melanggar hingga pukul 00.00 Wita," tambahnya.
"Kami memberikan teguran langsung kepada pengelola yang melanggar aturan,"katanya.
Sementara itu, untuk THM maupun panti kebugaran tidak ada ditemukan pelanggaran di malam Natal.
"Mereka taat dan mengikuti aturan kita, termasuk sejumlah arena bola sodok, hanya satu itu saja yang melanggar SE, yang satunya Perda Miras," ujar Boedi.
Ia menuturkan dalam pengawasan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) dan Dinas Perdagangan.
"Kami meminta DPOP untuk melaporkan dan menegur, karena mereka yang membawahi bidang olahraga," katanya.
Tim gabungan katanya hanya menjalankan tugas menegakkan aturan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota.
Boedi. menegaskan Satpol PP Balikpapan berkomitmen melanjutkan pengawasan secara rutin untuk menjaga ketertiban di kota selama perayaan Natal hingga pergantian tahun.