Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendalami penangkapan lima orang terkait kasus narkoba, di wilayah hukum kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu.
"Akhir Januari 2025, personel berhasil tangkap lima orang pelaku narkoba," jelas Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Penajam Paser Utara Komisaris Polisi (Kompol) Awan Kurnianto di Penajam, Kalimantan Timur, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan, diduga kelima pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut berperan sebagai pengedar atau kurir, dan salah satunya merupakan residivis kasus serupa. Saat ini kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
"Kami ingin ungkap asal sabu-sabu yang disita dari lima pelaku dan mungkin merupakan jaringan, kami terus dalami untuk ungkap jaringannya," katanya.
Kelima pelaku ditangkap dari tiga momen penangkapan yang berbeda, pada Januari 2025.
Yang pertama, personel Polres Penajam Paser Utara menangkap dua pria berinisial H (48) dan IAJ (28) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kaltim, dengan barang bukti 4,55 gram sabu-sabu,
"H dan IAJ tercatat warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dan salah satu pelaku narkoba yang ditangkap di Kecamatan Babulu itu residivis kasus narkoba," ungkapnya.
Kemudian personel Polres Penajam Paser Utara juga berhasil menangkap pelaku lainnya seorang pria inisial AM (36) warga Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, dengan barang bukti 5,69 gram sabu-sabu.
Berikutnya, kepolisian berhasil meringkus dua pria berinisial I (36) dan AS (52) di Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku dengan barang bukti 66,68 gram sabu-sabu.