Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyita sabu-sabu seberat 33 kilogram asal Negeri Jiran Malaysia, pada 23 April lalu yang didapat dari tiga orang tersangka dengan inisial R, N, P.
"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut kami setelah menerima laporan warga," jelas Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Bestari saat jumpa pers yang digelar di gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (25/4).
Dia mengemukakan, untuk ketiga tersangka diamankan di Kota Samarinda. Pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka yang berada di pinggir jalan,Bukit Pinang Kota Samarinda, dan di perumahan sekitar masing-masing berinisial R dan P,
Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, Arif Bestari menerangkan, polisi awalnya hanya mengamankan dua tersangka serta barang bukti sabu seberat 4 kilogram.
"Kemudian kami lakukan penelusuran, rupanya ia juga menyimpan barang lain di rumah," ungkapnya.
Di perumahan tersebut, polisi kembali menemukan methamfethamine dengan jumlah yang yang lebih banyak yakni 29 kilogram serta satu tersangka lainnya.
Arif menjelaskan, sabu itu disimpan di dalam dua buah koper, dimana koper itu ditaruh di dalam kendaraan multi fungsi (Multi-Purpose Vehicle/MVP) berwarna hitam.
Selanjutnya ketiga tersangka dibawa menuju Polda Kaltim untuk penelusuran lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, sabu itu berasal dari negeri jiran Malaysia yang dikirim melalui jalur darat.
"Sabu-sabu itu dari Malaysia dan dibawa melalui Kalimantan Utara, kemudian ada yang menjemput sebelum diserahkan kepada tiga tersangka," katanya..
Sementara itu, untuk peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penelusuran sementara baru beraksi selama satu kali dan hanya berperan sebagai kurir, jika barang haram itu berhasil, mereka mendapat upah sebesar Rp 200 juta untuk satu orang.
"Ketiga tersangka ternyata bukan warga Kaltim, mereka masing-masing berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB)," jelasnya.
Arif menambahkan, dari pihak kepolisian juga tengah mendalami apakan sabu yang disita ini masuk dalam jaringan internasional.
"Tim masih bekerja, apakah mereka masuk dalam jaringan Internasional ," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Arif, ketiganya terancam pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Ia menuturkan bahwa peredaran narkoba asal Malaysia melalui jalur tersebut bukan yang pertama diungkap oleh Polda Kaltim, oleh sebab kepolisian terus melakukan upaya pencegahan preventif dalam penyampaian informasi.
"Kami juga terus memperketat patroli baik dari jalur darat hingga perairan, tapi pelaku ini juga menggunakan sarana tambahan, mereka juga terkadang mengutus seseorang untuk memantau situasi," ujarnya.
Menurut Arif, dari upaya itu tidak membuat timnya putus asa, pihak kepolisian berkomitmen melakukan berbagai cara untuk memberantas peredaran narkoba di Kaltim.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalitm, Kombes Pol Yuliyanto memberikan apresiasi dalam pengungkapan kasus ini.
"Ini adalah pengungkapan yang luar biasa, tapi ini jadi perhatian kita semua bahwa wilayah Kaltim jadi target peredaran narkoba," tuturnya.
Yuliyanto juga mengungkapkan bahwa beberapa hari lalu polisi dari Polda Jatim turut mengamankan sabu-sabu asal Kota Surabaya melalui jalur maritim yang akan dikirim ke Kaltim.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Prinatoro menambahkan selain berhasil mengungkap kasus besar, di sisi lain prihatin mengingat masih banyak peredaran yang terjadi di Kaltim.
"Bila dilihat dari modus, Kaltim ini tidak hanya sebagai jalur peredaran, namun juga jadi konsumen," ucapnya prihatin.
Endar Prinatoro mengatakan untuk memberantas narkoba butuh kolaborasi, tidak hanya dari aparat hukum namun juga masyarakat serta pihak jurnalis.
"Mereka harus bisa ikut berperan dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba," katanya.