Samarinda (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengawal transparansi pendidikan lewat posko pengaduan, salah satunya dengan membuka pengaduan penerimaan siswa baru untuk mengantisipasi potensi kecurangan dan keluhan berulang seperti tahun sebelumnya.
"Kami resmi membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027," ujar Kepala Perwakilan ORI Kaltim Mulyadin di Samarinda, Jumat.
Ia menyebut proses penerimaan murid baru kerap menjadi sorotan tajam dan memicu perbincangan masyarakat setiap tahun, sehingga posko pengaduan ini dibuka untuk mengawal seluruh tahapan seleksi yang dilaksanakan secara berjenjang mulai Juni ini.
Menurutnya, posko ini dibuka demi memastikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan dasar terlindungi seutuhnya dari praktik mal-administrasi.
"SPMB dan PMBM merupakan layanan dasar yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam memperoleh pendidikan. Karena itu Ombudsman hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan," ujar Mulyadin.
Pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya tidak hanya berfokus pada saat pendaftaran dibuka, melainkan bersifat menyeluruh. Pemantauan berkala dilakukan secara konsisten dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan proses penerimaan.
"Hasil pengawasan ini akan menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPMB dan PMBM," katanya.
Ombudsman Kaltim membuka pintu seluas-luasnya bagi orang tua, wali murid, maupun masyarakat umum yang menemukan dugaan penyimpangan prosedur, diskriminasi, hingga praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa baru melalui nomor +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.
"Posko pengaduan SPMB dan PMBM ini tanpa biaya. Kami harap momentum penerimaan murid baru tahun ini menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan Kaltim," katanya.
Pihaknya juga minta seluruh sekolah dan madrasah mengedepankan prinsip keterbukaan, termasuk berharap seluruh penyelenggara pendidikan di Kaltim menjalankan proses SPMB secara profesional dan berintegritas, guna menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
"Kami juga terus mengimbau seluruh masyarakat Kaltim tidak ragu menyampaikan kepada kami jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB maupun PMBM," kata Mulyadin.
Pewarta: Novi AbdiEditor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA 2026