Samarinda (ANTARA) - Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkolaborasi dengan pemerintah provinsi setempat dan pihak terkait dalam memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, baik penggunaan bahasa oleh pemerintah maupun swasta.
"Kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pengawasan penggunaan bahasa, diarahkan pada dokumen resmi lembaga dan di ruang publik, seperti bahasa yang digunakan pada papan nama, baliho, dan berbagai media luar ruang lainnya," kata Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim Asep Juanda di Samarinda, Sabtu.
Kolaborasi tersebut dibuktikan dengan telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan 10 pemerintah daerah di Provinsi Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Selain itu, Balai Bahasa Provinsi Kaltim melakukan penandatanganan perjanjian pelaksanaan kerja sama dengan 15 lembaga mitra yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah Kaltim dan Kaltara, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim dan Kaltara di Samarinda, Kamis (18/9).
Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut hasil koordinasi secara daring pada 16 Juli 2025, yakni dengan kegiatan yang dihadiri 130 peserta berasal dari berbagai perwakilan pemerintah daerah dan lembaga mitra.
Baca juga: Badan Bahasa revitalisasi 120 bahasa daerah di seluruh Indonesia
"Ini merupakan wujud nyata dari kesadaran dan komitmen kolektif untuk pengutamaan dan perbaikan bahasa, baik di lembaga pemerintah maupun swasta," kata Asep.
Penandatangan ini, katanya, tonggak awal dari kolaborasi nyata terkait dengan program tersebut. Nota kesepahaman dan kerja sama ini akan menjadi landasan untuk realisasi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.
Ia menjelaskan penandatangan tersebut dirangkai dalam Koordinasi Pemda se- Kaltim dan Kaltara, sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Mulyadin mengatakan tujuan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, antara lain memperkuat jati diri bangsa dan meningkatkan kedisiplinan serta kualitas pelayanan publik.
"Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban berbahasa di ruang publik, sekaligus meminimalkan kesalahan penggunaan bahasa Indonesia. Selain itu, pengawasan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan kaidah berbahasa yang benar," kata dia.
Baca juga: Badan Bahasa ingatkan pejabat publik kuasai etika bertutur
