Samarinda (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan 85,54 persen laporan masyarakat tentang adanya dugaan malaadministrasi tentang berbagai hal yang dilakukan oleh lembaga publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Hingga 22 Desember 2025 tercatat sebanyak 188 laporan telah ditindak lanjuti, dengan isu kepegawaian dan infrastruktur sebagai substansi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kaltim Mulyadin di Samarinda, Selasa.
Dari 188 laporan yang masuk, sebanyak 161 laporan atau 85,64 persen telah berhasil diselesaikan dan ditutup, sementara 27 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Berdasarkan jenis malaadministrasi, dugaan "tidak memberikan pelayanan" menjadi yang tertinggi dengan 81 laporan, disusul penyimpangan prosedur terdapat 74 laporan, perbuatan melawan hukum 42 laporan, dan penundaan berlarut sebanyak 22 laporan.
Sedangkan jika dilihat dari sebaran wilayah, Kota Samarinda menempati urutan pertama lokasi pelapor terbanyak dengan 71 laporan, diikuti Kabupaten Berau ada 69 laporan, Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 18 laporan, dan Kota Balikpapan tercatat ada 11 laporan.
"Sementara untuk instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah kota dan kabupaten dengan total sebanyak 137 laporan," kata Mulyadin.
Pada akhir 2025 ini, laporan yang menjadi perhatian serius Ombudsman Kaltim ada di sektor kepegawaian karena muncul aduan terkait dugaan malaadministrasi pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi 130 CPNS jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain laporan dari masyarakat, Perwakilan Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
"Kami melakukan investigasi khusus terkait penyimpangan prosedur penggalangan dana di tingkat SMA dan SMK Negeri di Kaltim. Hal ini dipicu dugaan maraknya pungutan biaya wisuda dan perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa," ujarnya.
Mulyadin menegaskan bahwa Ombudsman akan terus berkomitmen mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kaltim.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak ragu untuk menggunakan haknya dalam melapor, jika menemukan kejanggalan pada layanan publik.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas karena setiap aduan adalah langkah menuju perbaikan. Untuk itu, masyarakat jangan ragu melapor," katanya.
