Balikpapan (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur membuka Posko Pengaduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 guna memastikan tidak terjadi mal administrasi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, mengatakan posko pengaduan ini menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru, baik untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami membuka posko pengaduan SPMB untuk menampung laporan masyarakat mengenai dugaan mal administrasi dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru, pengaduan dapat disampaikan baik secara daring maupun langsung ke kantor Ombudsman,” kata Mulyadin dalam siaran pers, Minggu (15/6).
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat melakukannya dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltim atau melalui nomor layanan pengaduan WhatsApp di +62 811-1713-737.
"Pengaduan perlu disertai identitas pelapor serta bukti pendukung awal mengenai potensi pelanggaran prosedur," jelasnya.
Mulyadin menjelaskan bahwa Ombudsman RI secara nasional setiap tahun melakukan pengawasan terhadap proses SPMB, mulai dari tahap persiapan atau pra-pelaksanaan, masa pelaksanaan, hingga pasca-penerimaan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan menjamin hak peserta didik tidak diabaikan.
“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan pendidikan. Hak peserta didik dan orang tua harus benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Ia menyebut, hasil pengawasan SPMB tahun 2024 menunjukkan masih terdapat sejumlah permasalahan, terutama pada tahap persiapan.
Seperti belum adanya pemetaan proyeksi daya tampung satuan pendidikan, belum optimalnya pembagian wilayah zonasi, dan kurangnya perhatian terhadap kelompok masyarakat tidak mampu serta penyandang disabilitas.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Dwi Farisa Putra Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap laporan perpindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda ke Samarinda Seberang (Gedung A Kampus Melati) yang dinilai berdampak langsung terhadap proses SPMB tahun ini.
“Kami sudah menerima dua aduan dari masyarakat terkait proses pemindahan dan pelaksanaan SPMB di SMA 10. Ini menjadi perhatian karena bisa mempengaruhi pemenuhan hak-hak calon siswa,” kata Dwi.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB harus menjamin akses dan keterjangkauan sarana pendidikan, serta memperhatikan prinsip mendekatkan peserta didik dengan tempat tinggalnya.
“Dinas Pendidikan Kaltim harus menjamin bahwa tidak ada peserta didik yang dirugikan karena perubahan lokasi ini. Informasi harus disampaikan secara terbuka dan menyeluruh,” ujarnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 huruf e Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, sekolah berasrama dikecualikan dari pelaksanaan sistem penerimaan murid baru.
Dalam hal ini, SMA Negeri 10 Samarinda dikategorikan sebagai sekolah berasrama dan karenanya tidak diperkenankan menyelenggarakan dua mekanisme penerimaan secara bersamaan.
“Sekolah berasrama tidak bisa menggunakan jalur SPMB dan jalur asrama sekaligus. Ini harus dipastikan sesuai regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum memiliki regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan penerimaan murid baru di sekolah berasrama.
Padahal, kata dia, menurut Pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Timur, ketentuan tersebut semestinya sudah diatur.
Dengan demikian, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur mendorong agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi segera menetapkan payung hukum yang lebih jelas dan menyeluruh, guna menghindari ketimpangan dalam akses pendidikan dan menjamin keadilan bagi seluruh peserta didik.
Pengawasan ini, menurutnya, akan terus dilakukan sepanjang tahapan SPMB berlangsung hingga seluruh laporan terselesaikan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di sektor pendidikan.