Penajam Paser Utara, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perizinan Berusaha (P3B), menertibkan perizinan usaha sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi dan pajak daerah.
"Pemerintah kabupaten berupaya memaksimalkan PAD sektor retribusi dan pajak," ujar Sekretaris Satgas P3B Kabupaten Penajam Paser Utara Nurlaila ketika ditanya soal pembentukan satgas itu di Penajam, Kaltim, Sabtu.
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah penertiban perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melengkapi perizinan," tambahnya yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Seluruh perusahaan atau pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Penajam Paser Utara harus memenuhi seluruh syarat perizinan berusaha dan apabila ditemukan tidak memiliki kelengkapan administrasi perizinan bakal ditindak dengan tegas.
Sanksi tersebut terlihat dengan penutupan atau penghentian operasi usaha restoran dan karaoke di wilayah Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam per 5 Januari 2026.
Satgas P3B menemukan usaha restoran dan karaoke di kawasan Pantai Nipah-Nipah tersebut tidak melengkapi persyaratan perizinan.
Satgas P3B dibentuk pemerintah kabupaten untuk mengefektifkan penertiban perusahaan, yang tidak melengkapi syarat perizinan.
"Satgas juga memastikan perusahaan atau pelaku usaha mendapatkan kemudahan pengurusan perizinan usaha sesuai aturan yang berlaku," katanya lagi.
