Sangatta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim, menindak 13 kasus pencurian motor (curanmor) di wilayah Kutai Timur selama operasi kejahatan kendaraan (JARAN), selama 13 Oktober hingga 1 November 2025.
"Selama operasi ini kami berhasil mengamankan 13 pelaku serta 12 unit barang bukti kendaraan motor," ucap Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, di Sangatta, Jum'at (7/11).
Dia menyampaikan melalui Ops JARAN 2025 ini, Polres Kutim komitmen menjaga keamanan di wilayah Kutai Timur melalui langkah preventif dan represif terhadap para pencuri kendaraan.
Dalam operasi selama tiga pekan tersebut, Polres Kutim menurunkan 50 personel gabungan khusus untuk menuntaskan kejahatan kendaraan.
13 kasus yang terungkap, terjadi pada 8 kecamatan yakni Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Rantau Pulung, Muara Wahau, Kombeng, dan Sangkulirang.
Fauzan mengungkapkan bukan hanya memperoleh barang bukti 12 unit motor. Pihak kepolisian juga mentaksir kerugian materiil sebanyak Rp240 juta.
"Kami mengapresiasi seluruh dukungan dari masyarakat dan media dalam membantu pengungkapan Kasus tersebut, Semoga dengan upaya kerjasama yang kuat kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak pidana," katanya.
Di samping itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan dalam Ops JARAN 2025, pihaknya memfokuskan operasi pada daerah rawan kejahatan.
Dia menyampaikan awal operasi ada dua target operasi (TO) yang tengah masuk dalam laporan polisi (LP). Kemudian, selama operasi berlangsung, ditemukan 11 kasus di luar target operasi (non-TO).
"Awalnya hanya dua TO yang diberikan ke personel. Tapi kami tidak mengacu pada TO. Dalam operasi ini kami menerima informasi masuk secara langsung atau secara daring," jelasnya.
Ardian mengatakan selama Ops JARAN 2025 berlangsung pihaknya berkoordinasi ke berbagai pihak untuk mencari informasi terhadap kejahatan kendaraan di wilayah Kutai Timur. Sehingga, dapat menindak secara tegas dan cepat segala bentuk tindak pidana.
