Samarinda (ANTARA) - Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) menempuh langkah hukum untuk mengamankan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 224 hektare di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, dari aktivitas pendudukan ilegal.
"Kami akan mengambil langkah tegas berdasarkan hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk melibatkan kepolisian untuk menghentikan tindakan ilegal di atas lahan tersebut," kata Kuasa Hukum Koperasi KDSM Yance Hendrik Willem Raranta di Samarinda, Rabu.
Yance menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi hak-hak anggota koperasi yang sah atas tanah yang terletak di Desa Long Pejeng tersebut.
Ia meluruskan bahwa persoalan ini bukanlah konflik antara masyarakat dengan perusahaan, melainkan sengketa kepemilikan yang dipicu oleh klaim sepihak dari kelompok yang dipimpin Kemasi Liu.
Menurutnya, Koperasi KDSM yang dahulunya berbentuk Kelompok Tani Busang Dengen adalah pemilik sah lahan berdasarkan dokumen SPPT Nomor 100 tahun 2008.
Yance memaparkan bahwa sengketa ini sejatinya telah selesai di meja hijau dengan sejumlah putusan pengadilan yang memenangkan pihak koperasi secara mutlak.
Pengadilan Negeri Sangatta tercatat telah memvonis Kemasi Liu bersalah melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar di lahan milik koperasi tersebut pada April 2021.
Putusan pidana tersebut, lanjut Yance, telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena yang bersangkutan tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.
Selain perkara pidana, pihak koperasi juga telah memenangkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum hingga tingkat kasasi pada Oktober 2025.
Meskipun kalah dalam berbagai proses hukum, kelompok oknum tersebut diketahui masih memanen hasil sawit secara ilegal di lahan yang kini telah dialihkan haknya kepada mitra koperasi, PT Sembada Wangi Pertiwi.
Pihak kuasa hukum menyayangkan tindakan oknum yang terus memanipulasi informasi seolah-olah terjadi konflik agraria antara warga dan korporasi, padahal fakta hukum membuktikan sebaliknya.
Yance meminta agar seluruh pihak menghormati putusan pengadilan yang telah diterbitkan demi kepastian hukum dan keamanan investasi di wilayah tersebut.
"Koperasi KDSM berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat menghentikan gangguan di lapangan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya yang sah," demikian Yance.
