Samarinda (ANTARA) - Ketua Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD), Kemasi Liu, melalui kuasa hukumnya, Yudi Adrian Nugraha, menyanggah tudingan pengacara Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) yang menyebutnya melakukan niat jahat terkait kepemilikan lahan.
Yudi di Samarinda, Jumat, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah lahan tersebut dan memiliki bukti-bukti kuat.
Pernyataan ini disampaikan Yudi Adrian Nugraha usai agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Kemasi Liu di Polresta Samarinda.
"Kami melanjutkan laporan pengaduan yang telah kami buat terkait dugaan pelanggaran UU ITE oleh pihak terlapor. Hari ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pelapor," ujar Yudi.
Ia menjelaskan, dua orang saksi telah diperiksa dan penyidik menyatakan jumlah tersebut sudah cukup. Para saksi telah menjawab sekitar 17 pertanyaan yang diajukan.
Yudi membeberkan bahwa pihak terlapor adalah individu yang mengaku dari Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari. Menurut Yudi, sebelumnya mereka mengadakan rapat luar biasa dan membuat pernyataan tidak benar tentang Kemasi Liu di media sosial, sehingga kliennya merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda.
Ia menegaskan bahwa Kemasi Liu dan kelompok taninya adalah pemilik lahan sejak awal dan memegang segala surat-surat kepemilikan. "Setiap pemberitaan yang kami sampaikan pun selalu berdasarkan fakta, alat bukti, dan data yang kami miliki," tambahnya.
Yudi merasa bahwa kliennya telah difitnah karena kuasa hukum KDSM menyampaikan hal-hal yang tidak berdasarkan fakta dan bukti kepemilikan lahan. "Ini adalah pembohongan terhadap publik dalam permasalahan ini," ujarnya
Terkait tuntutan, Yudi menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27A dan Pasal 310 KUHP.
"Progres dari pihak kepolisian masih dalam proses penyidikan. Kami berharap setelah terlapor dipanggil, kemudian bisa dilakukan gelar perkara. Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Yudi.
Ia juga mengaitkan perkara ini dengan kelanjutan permasalahan lahan yang selama ini diklaim milik Kelompok Tani Busang Dengen, namun diklaim oleh KDSM sebagai miliknya berdasarkan surat hibah. Yudi menegaskan bahwa surat hibah tersebut sudah dicabut.
Sebelumnya, Kuasa hukum Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) Rima Rantika Sari membantah tuduhan perampasan lahan milik Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD) di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Rima menjelaskan bahwa KDSM adalah badan hukum koperasi yang sah, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari Nomor 81 tertanggal 17 Januari 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001898.AH.01.26 Tahun 2020.
Rima juga mengklaim Kemasi Liu yang menggugat pihaknya atas nama kelompok petani Busang Dengen, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota KTBD dan diketahui bukan warga Desa Long Pejeng.
Ia juga menyoroti bahwa Kemasi Liu telah mengangkat dirinya sebagai ketua KTBD di luar kewenangannya, yang menjadi materi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sangatta.
Polemik mencuat terkait hibah lahan kelompok Tani Busang Dengen di Kabupaten Kutai Timur seluas 560 hektar oleh Koperasi Dema Sinar Mentari kepada perusahaan tambang PT Sembada Wangi Pertiwi (SWP) dan PT Hamparan Mandiri Perkasa (HPM) tanpa persetujuan dari para petani.