Samarinda (ANTARA) - Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Dr Ir Abdunnur MSi mengungkapkan aktivitas tambang di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik universitas itu dinilai telah mengganggu aktivitas akademik.
Abdunnur saat dikonfirmasi di Samarinda, Rabu, menyayangkan tindakan pembukaan lahan seluas 3,2 hektare tanpa izin resmi yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang berinisial KPMM di hutan yang diperuntukkan sebagai lahan pendidikan dan penelitian bagi Fakultas Kehutanan Unmul.
"Kami mengecam dan menyayangkan atas aktivitas pembukaan lahan di KHDTK Unmul," tegasnya.
Ia membenarkan bahwa perusahaan tambang tersebut sempat mengirimkan surat kepada Unmul pada 12 Agustus 2024, menawarkan kerja sama atau meminta izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di sekitar KHDTK. Namun, setelah melalui proses disposisi dan rapat internal, pihak universitas tidak memberikan persetujuan.
"Karena tidak ada persetujuan, kami merasa tidak perlu merespons itu," jelasnya.
Abdunnur mengungkapkan bahwa indikasi penyerobotan lahan itu telah terdeteksi sejak tahun lalu dan pihak universitas telah melaporkannya kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Kendati demikian, laporan tersebut belum sempat ditindaklanjuti. Aktivitas pembukaan lahan secara masif justru terjadi saat suasana libur Lebaran baru-baru ini.
Rektor Unmul memberikan peringatan keras kepada pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan dan meminta semua pihak terkait untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Tentu Gakkum Kehutanan tidak bisa bekerja sendiri, saya berharap mereka bisa menindak tegas dugaan pelaku yang melakukan penyerobotan lahan secara ilegal di area KHDTK," tegasnya.
Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, Rustam Fahmy meneruskan bahwa indikasi penyerobotan lahan ini telah terdeteksi sejak lama, di mana aktivitas pertambangan secara bertahap memasuki kawasan hutan pendidikan.
Aktivitas penambangan tersebut bahkan telah menyebabkan longsor di area KHDTK Unmul yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak tahun 1974.
"Ketinggian bekas tambang mereka itu sudah puluhan meter sehingga longsor itu di area kita itu sudah terjadi," ungkapnya.
Dalam perspektif kebencanaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di KHDTK Unmul turut memperparah kondisi banjir di kota tersebut.
Analis Kebencanaan BPBD Kota Samarinda Hamzah Umar, menjelaskan bahwa KHDTK Unmul seharusnya berfungsi sebagai zona penyangga untuk wilayah Samarinda Utara karena perannya yang vital dalam menampung air hujan.
"Kawasan yang dahulu dimanfaatkan sebagai Kebun Raya itu sebenarnya jadi buffer zone untuk wilayah Samarinda Utara, sehingga tangkapan air justru berada di sana," kata Hamzah.