Samarinda (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Penambangan Rakyat Indonesia (APPRI) Rudi Prianto mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengusut dugaan oknum penjamin atas keberanian aktivitas penambangan secara ilegal yang merusak hutan pendidikan milik perguruan tinggi negeri Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
"Para pelaku penambang ilegal di kawasan hutan Unmul tidak mungkin berani melakukan aksinya tanpa adanya oknum yang menjamin aktivitasnya tersebut," ujarnya saat dihubungi di Samarinda, Kamis.
Menurutnya, maraknya penambangan batu bara ilegal di Kaltim menjadi indikasi adanya keleluasaan bagi para pelaku karena diduga mendapat perlindungan dari pihak berwenang, sehingga mereka terkesan kebal hukum.
"Ini sudah jadi rahasia umum bagi kami penambang," tegas Rudi.
Rudi meluruskan bahwa para penambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan Unmul bukanlah termasuk kategori penambang rakyat, melainkan penambangan mekanis yang menggunakan alat berat.
Dia mengungkapkan bahwa biasanya setelah aktivitas penambangan ilegal disoroti publik, alat-alat berat akan segera dipindahkan dari lokasi. Hal ini diduga karena adanya informasi dari oknum tersebut kepada para pelaku sebelum adanya laporan atau inspeksi lapangan.
Selain mendesak Kejaksaan, Rudi juga meminta Satgas Gakkum ESDM dan Kehutanan untuk turun tangan menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak ada tindakan nyata di lapangan, Rudi khawatir publik akan menilai adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Dia juga mendorong mahasiswa Unmul untuk bergerak aktif menekan aparat penegak hukum agar segera memproses dan menangkap para pelaku penambangan ilegal tersebut.
Sementara itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unmul, M. Ilham Maulana, secara tegas menolak aktivitas penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan yang sering digunakan mahasiswa Fakultas Kehutanan untuk pendidikan dan penelitian.
"Penting bagi kami, BEM Unmul, menolak secara tegas aktivitas tambang ilegal ini yang sangat merusak iklim kawasan hutan," tegas Ilham.
Ia juga mengkritisi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur dan tidak ingin kawasan pendidikan hutan Unmul menjadi korban selanjutnya.
Terpisah, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Wilayah II Samarinda berkomitmen menuntaskan penanganan dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang telah dilayangkan pada 2024 dan berjanji bakal menangkap pelaku atas unsur pidana tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Anton Jumaedi menjelaskan kantornya menerima aduan dari Fakultas Kehutanan Unmul pada 2024.
Namun saat itu, Gakkumhut tengah fokus menangani kasus lain di wilayah Kutai Barat.
Selain itu, terdapat banyak aduan yang masuk pada periode yang sama menyebabkan laporan dari pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul tersebut terlewat dari daftar penanganan.
Mengenai langkah selanjutnya terkait laporan dugaan penambangan di dalam kawasan hutan Unmul saat ini, Anton menyatakan bahwa pihaknya fokus pada proses penegakan hukum. Tim yang telah dibentuk akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.