Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) saat ini tengah mendalami dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS), yang lagi ramai diberitakan dan unggahan di media sosial.
"Kami empat hari yang lalu memonitor di media sosial, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan kawasan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, Rabu (9/4).
Yuliyanto menjelaskan kawasan KRUS merupakan area konservasi milik Universitas Mulawarman (Unmul). Dalam penanganan kasus tersebut jajaran Polda Kaltim bersama Polresta Samarinda sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
"Yang penting saat ini kegiatan penambangan sudah tidak ada, para pihak yang kemungkinan mengetahui peristiwa itu sedang dilakukan pendalaman," katanya.
Menurutnya, saat ini tim tengah mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan apakah kejadian tersebut memenuhi unsur tindak pidana pertambangan ilegal.
"Kami belum bisa memastikan atau menyimpulkan sebelum kami dalami terlebih dahulu. Untuk perkembangan berikutnya, kami akan sampaikan," katanya.
Lanjut Yuliyanto, dalam proses pengumpulan keterangan,terdapat perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan berita acara interogasi.
"BAP itu untuk pro justitia (demi hukum atau undang-undang), saya belum memonitor apakah laporan sudah terbit atau belum," ungkapnya.
Kendati demikian, kini sedang berlangsung pemeriksaan guna menggali keterangan apakah peristiwa ini mengarah pada tindak pidana atau tidak.
"Kan kita tidak bisa asal langsung memanggil orang kemudian di-BAP dalam arti pro justitia, maka harus ada langkah hukumnya," ucapnya.
Yuliyanto menyebut, pihaknya menerapkan langkah jemput bola sejak informasi ini ramai di media sosial.
"Kami sampaikan ke Polresta Samarinda untuk ke TKP agar segera ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polda," ucapnya.
Sementara itu, mengenai koordinasi dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yuliyanto menyatakan belum dapat memastikan langkah-langkah yang diambil oleh penyidik kriminal khusus (Krimsus) Polda Kaltim
"Normatifnya pasti akan dilakukan, tapi saat ini sudah dilakukan atau belum saya belum bisa memastikan, tapi yang pasti akan dilakukan," ujar Yuliyanto.