Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengembangkan potensi desa wisata untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dengan membahas penyusunan peraturan gubernur (Pergub) terkait desa wisata bersama para pemangku kepentingan.
"Kita harapkan dari kelompok diskusi hari ini mendapat masukan-masukan untuk pengayaan terhadap naskah peraturan gubernur pengembangan desa wisata," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Ririn Sari Dewi di Samarinda, Kamis.
Menurut dia, Pergub desa wisata ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan desa wisata di Kaltim. Karena itu penyusunan pergub ini juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta para pengelola desa wisata.
Ririn menargetkan Pergub Pengembangan Desa Wisata dapat selesai sebelum tanggal 30 April 2025 dan dapat segera diimplementasikan.
"Dari Pergub ini, pengembangan desa wisata di Kaltim dapat lebih terarah dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat desa," kata Ririn pada kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Creative Hub Kaltim, Samarinda.
Sementara itu Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto menyatakan bahwa pengembangan desa wisata dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan ekonomi desa, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mencontohkan, saat ini Kaltim memiliki 111 desa wisata, yang setara dengan 15 persen dari total desa di Kaltim.
"Tentu kehadiran desa wisata menjadi sangat penting bagi khususnya pemerintah desa untuk bisa mengangkat ekonomi desanya," kata Puguh.
Puguh menambahkan, selain desa wisata, Kaltim juga memiliki potensi desa budaya yang dapat dikembangkan. Hal ini semakin memperkaya potensi wisata di Kaltim.
Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Florida Pardosi, yang juga menjadi narasumber secara daring dalam kelompok diskusi terpumpun tersebut, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) dalam pengembangan desa wisata.
"Juga perlu diatur bahwa desa tersebut juga perlu mempunyai rencana induk pengembangan desanya di dalam tiap-tiap desanya itu juga perlu diatur," kata Florida.
Lebih lanjut, Florida menyoroti perlunya pengaturan terkait target pengembangan desa wisata dalam lima tahun ke depan, termasuk mekanisme peningkatan status desa dari rintisan hingga mandiri. Ia juga menyinggung pentingnya keterkaitan antara unit usaha Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).