Samarinda (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengawasan khusus terhadap peredaran makanan anak- anak berjenis permen atau makanan ringan lain yang terindikasi menggunakan bahan tidak halal.
Kepala Dinas PPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih di Samarinda, Sabtu menjelaskan pengawasan ini dilakukan karena adanya permintaan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami mendapatkan surat resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur untuk mengecek produk makanan ringan lain seperti marshmallow yang beredar di Pasaran," kata Heny.
Heny menjelaskan dalam suratnya, Kemenag Kaltim menginformasikan adanya produk marshmallow yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine), sehingga tidak layak diedarkan di wilayah dengan mayoritas konsumen Muslim.
"Pengawasan ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, terutama masyarakat Muslim, agar tidak mengonsumsi produk yang diragukan kehalalannya," ujar Heny.
Sementara itu, Kepala Bidang Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrani menambahkan pengawasan dilakukan secara serentak di sejumlah pusat perbelanjaan mencakup 60 toko atau ritel modern di Samarinda.
Baca juga: Disperindagkop Paser targetkan 100 pelaku UKM kantongi sertifikat halal
Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa sembilan toko masih memajang dan menjual produk marshmallow yang telah dilarang beredar di rak display atau etalase mereka.
"Toko-toko yang masih menjual produk tersebut langsung kami beri peringatan. Kami juga meminta mereka menarik produk dari area display untuk mencegah terjadinya pembelian oleh konsumen," tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan konsumen serta memastikan produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan halal dan keamanan pangan.
Dinas PPKUKM Kaltim mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk pangan, khususnya yang berpotensi mengandung bahan tidak halal. Selain itu, pelaku usaha diharapkan aktif memverifikasi legalitas dan kehalalan produk yang dijual.
"Kami berharap pelaku usaha ikut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen. Ini penting untuk membangun kepercayaan dan menciptakan iklim usaha yang sehat," tutup Syahrani.
Baca juga: Kemenag Kaltim: RPH pada enam daerah belum kantongi sertifikat halal