Penajam (Antaranews Kaltim) - Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menaikkan nilai jual objek pajak tanah masih menunggu pemetaan zona potensial di setiap kecamatan, kata Kepala Badan Keuangan Tur Wahyu Sutrisno.
"Meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) belum dapat dilakukan sebab kenaikan nilai jual objek pajak atau NJOP tanah belum bisa diberlakukan," jelas Tur Wahyu ketika ditemui Antara di Penajam, Selasa.
Kenaikan NJOP tanah di wilayah Penajam Paser Utara sebagai dasar untuk meningkatkan pendapatan dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB pada 2018 kembali ditunda.
Tur Wahyu menjelaskan, menaikkan NJOP tanah tidak dapat langsung diterapkan karena harus dilakukan sinkronisasi antara peta wilayah dan blok daerah potensial di masing-masing kecamatan.
"NJOP tanah tidak dapat serta merta dinaikkan sebab belum dilakukan sinkronisasi antara peta wilayah dan blok daerah potensial sebagai dasar penarikan PPB-P2 dan BPHTB," jelasnya.
Daerah potensial yang dimaksud tersebut, seperti Kawasan Industri Buluminung yang berlokasi di Kecamatan Penajam, serta kawasan di sekitar perusahaan yang tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia menambahkan, NJOP tanah merupakan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan atau penarikan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 dan BPHTB.
Tur Wahyu menargetkan peraturan kepala daerah menyangkut zona nilai tanah yang baru akan diterbitkan akhir 2018, sehingga dapat menjadi acuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pungutan dari sektor PBB-P2 dan BPHTB.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sampai saat ini NJOP tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara masih menggunakan NJOP 2012/2013, padahal pembangunan di wilayah Penajam Paser Utara cukup signifikan yang dapat membuat perekonomian berkembang.
Terkait target PAD yang selama tiga tahun tidak ada peningkatan masih dikisaran Rp125 miliar, lanjutnya, karena melihat kondisi ekonomi kekinian ditambah realisasi pendapatan dari penarikan sektor pajak dan retribusi daerah.
Dengan nilai PAD yang relatif kecil tersebut, kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih sangat bergantung pada besar kecilnya dana perimbangan dari pemerintah pusat. (*)