Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, baru membayarkan tanggungan utang proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak atau "multiyeras" sebesar Rp54 miliar, sehingga masih menyisakan utang sekitar Rp162 miliar dari total Rp219 miliar yang harus dibayarkan.
"Hingga Maret 2019, pemerintah kabupaten baru merealisasikan pembayaran utang kepada pihak ketiga sebesar Rp54 miliar," kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui, Jumat.
Total tanggungan utang proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak atau "multiyeras" Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp219 miliar.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Tur Wahyu Sutrisno, akan melunasi utang yang belum dibayarkan kepada kontraktor pelaksana kegiatan "multiyears" tersebut secara bertahap.
"Pemerintah kabupaten akan melunasi tanggungan utang proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak itu bertahap hingga akhir 2019," ujarnya
Pembayaran pada tahap pertama Februari-Maret 2019 lanjut Tur Wahyu Sutrisno, sebesar Rp54 miliar, sehingga masih tersisa Rp162 miliar yang belum terbayarkan.
"Sisa pembayaran utang proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak sekitar Rp162 miliar itu akan dibayarkan per triwulan," ucapnya.
Menurutnya pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan dapat menyelesaikan atau melunasi tanggungan utang "multiyeras" tersebut lunas pada September 2019.
Namun untuk besaran pembayaran utang proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak tersebut jelas Tur Wahyu Sutrisno, tergantung dari dana transfer yang diterima dari pemerintah pusat.
Selain membayar utang kepada kontraktor pelaksana kegiatan "multiyears", Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga memiliki kewajiban membayar cicilan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sekitar Rp60 miliar per tahun.
"Pembayaran utang kepada pihak ketiga itu menyesuaikan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," tambah Tur Wahyu Sutrisno.