Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunggu peraturan menteri keuangan untuk membayar tanggungan utang kepada pihak ketiga.
"Kami berharap Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dana Kurang Salur 2018 segera diterbitkan," ujar Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno ketika dihubungi di Penjam, Senin.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih memiliki tanggungan utang kepada pihak ketiga atau kontraktor pelaksana proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) mencapai Rp129 miliar.
Kondisi kas daerah yang semakin menipis memaksa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunda pembayaran sejumlah kegiatan atau proyek yang telah rampung pada 2016 dan 2017.
Tur Wahyu Sutrisno mengatakan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memprioritaskan anggaran yang ada untuk membayar tunggakan utang kepada sejumlah kontraktor pelaksana kegiatan tersebut.
"Tunggakan utang kepada sejumlah kontraktor pelaksana proyek itu seharusnya dibayarkan di sisa tahun anggaran 2018," katanya.
Namun untuk membayar tunggakan utang kepada pihak ketiga tersebut lanjut Tur Wahyu Sutrisno, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu terbitnya PMK terkait penyaluran dana kurang salur yang akan ditransfer pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan dana kurang salur 2018 lebih kurang Rp303 miliar, sesuai PMK tentang Dana Kurang Salur Nomor 103/PMK.07/2018 yang diterbitkan pertengahan September 2018.
"PMK penyaluarannya sebagai tindak lanjut belum diterbitkan, jadi dana itu belum ditransfer ke kas daerah dan kami juga belum tahu berapa besaran dana kurang salur yang akan ditransfer pemerintah pusat itu," jelas Tur Wahyu Sutrisno.
Jika sampai akhir 2018, PMK tentang Penyaluran Dana Kurang Salur belum diterbitkan menurut dia, maka pembayaran tanggungan utang kepada pihak ketiga akan ditunda atau dialihkan pada tahun anggaran 2019.
"Penundaan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga itu juga akan berdampak pada jangka waktu pelunasan yang semakin molor hingga 2020," ucap Tur Wahyu Sutrisno. (*)
Penajam tunggu peraturan menteri keuangan bayar utang
Senin, 29 Oktober 2018 9:35 WIB