Penajam Paser Utara (ANTARA) - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, hingga kini telah melindungi 15.000 orang pekerja rentan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja ((JK) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Warga yang masuk kategori pekerja rentan didaftarkan kepesertaan BPJAMSOSTEK," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani di Penajam, Rabu.
Pekerja rentan yang dimaksud tersebut, antara lain, nelayan, buruh tani, tukang ojek, tukang parkir, buruh pelabuhan, petani, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menanggung iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK setiap warga yang masuk kategori pekerja rentan itu Rp16.800 per bulan.
Hingga kini, menurut dia, 15.000 orang pekerja rentan yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK ditanggung APBD kabupaten.
APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga ikut membayarkan iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK 5.614 orang pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Sejak 2023 program perlindungan pekerja rentan dilakukan, dan sampai saat ini tercatat 20.614 jiwa iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK dibayarkan melalui APBD kabupaten dan provinsi," cakapnya.
"Tahun ini, APBD kabupaten alokasikan anggaran Rp3 miliar untuk bayar iuran BPJAMSOSTEK pekerja rentan yang telah terdaftar sebagai peserta," cakapnya.
Dana tersebut juga untuk menambah pekerja rentan diikutkan kepesertaan sebanyak 5.000 orang dan apabila telah terdaftar semua, kata dia, sudah 20.000 orang pekerja rentan menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan iuran ditanggung pemerintah kabupaten sepanjang 2023-2025.
Peserta program BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja memperoleh bantuan Rp170 juta, dan program perlindungan pekerja rentan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagai upaya percepatan pengentasan kemiskinan.
Program perlindungan bagi pekerja rentan tersebut dijalankan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, demikian Marjani.(Adv)