Penajam (ANTARA) - Alokasi anggaran untuk insentif pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2019 naik menjadi Rp120 miliar dari sebelumnya Rp112 miliar pertahun.
"Anggaran insentif PNS atau aparatur sipil negara (ASN) tahun ini (2019) mengalami kenaikan," kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui, Senin.
Ia mengatakan sebelumnya TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) atau insentif pegawai hanya Rp112 miliar menjadi Rp120 miliar pertahun. Kenaikan insentif bagi PNS atau ASN tersebut dipicu TPP mulai Januari 2019 mengalami kenaikan sekitar 5 persen.
Jika pada 2018 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat insentif 75 persen, pada 2019 naik menjadi 80 persen. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Tur Wahyu Sutrisno, telah mengalokasikan anggaran insentif atau TPP pegawai untuk tahun ini (2019) Rp120 miliar.
"Pada Anggaran Pendapatan Belanja atau APBD 2019 telah dianggarkan insentf PNS atau ASN untuk 12 bulan sebesar Rp120 miliar, dengan hitungan Rp10 miliar perbulan" jelasnya.
Kendati mengalami kenaikan kata Tur Wahyu Sutrisno, pembayaran insentif bagi PNS atau ASN pada 2019 tidak dilakukan secara langsung keseluruhan, tetapi diberikan berdasarkan absensi, serta analisa beban kerja dan kelas jabatan.
Salah satu instrumen atau dasar pemberian insentif bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2019 tersebut, yaitu sasaran kinerja pegawai atau SPK setiap bulan.
Insentif bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, disesuaikan analisa beban kerja dan kelas jabatan (bobot atau kelas) di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah).
ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2019 tambah Tur Wahyu Sutrisno, dipastikan juga mendapatkan gaji ke-13 dan 14 disertai tunjangan, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan 2018.