Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah menerima transfer Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi tahap pertama dari pemerintah lebih kurang Rp65 miliar.
"Dana bagi hasil atau DBH minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat sudah diterima pekan ketiga Januari 2019," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Menurutnya total transfer DBH minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat yang masuk ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Rp65 miliar. Jika dibandingkan tahun sebelumnya target pendapatan DBH minyak dan gas bumi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 2019 mengalami kenaikan.
"2017 DBH minyak dan gas bumi hanya Rp700 miliar, dan pada 2019 ditargetkan ada kenaikan sekisar Rp190 miliar," Katanya.
Tur Wahyu Sutrisno optimistis pelunasan sisa hutang kegiatan yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak atau "multiyears" dapat dilunasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun ini (2019).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengutamakan membayar sejumlah kewajiban dari DBH minyak dan gas bumi tahap pertama yang telah ditransfer pemerintah pusat tersebut.
Ia menjelaskan total utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada pihak ketiga atau kontraktor pelaksana kegiatan mencapai lebih kurang Rp216 hingga Rp238 miliar.
Angka tersebut katanya untuk 22 proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak dan tersebar di antaranya, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perhubungan.
"Dari total DBH minyak dan gas bumi tahap pertama itu, sekitar Rp16 miliar untuk membayar kewajiban cicilan kepada pihak ketiga," ujar Tur Wahyu Sutrisno.
Dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat tersebut tambahnya, juga digunakan untuk operasional organisasi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)
Penajam Terima Dana Bagi Hasil Rp65 Miliar
Selasa, 29 Januari 2019 19:45 WIB
Dana bagi hasil dan gas bumi dari pemerintah pusat sudah diterima pekan ketiga Januari 2019