Jakarta (ANTARA Kaltim) – Memperjuangkan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) bagi daerah penghasil. Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Daerah Panghasil Migas (ADPM) mengagendakan bertemu Presiden Joko Widodo.
Tekad bertemu Presiden Jokowi karena ADPM melihat terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, yang dinilai mengurangi besaran DBH bagi daerah.
Padahal, lanjut Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang juga Ketua Umum ADPM, menyebutkan dana tersebut digunakan pemerintah daerah untuk membiayai sejumlah pembangunan infrastruktur dan pendidikan serta kesehatan.
Menurut dia, sumber daya alam berupa Migas yang menjadi limpahan kekayaan daerah harus mampu memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.
“Asosiasi ini (ADPM) harus menjadi kekuatan moral bagi daerah-daerah penghasil. Utamanya dalam mengelola Migas dengan baik untuk kepentingan bangsa dan negara demi kesejahteraan rakyat,†kata Awang Faroek Ishak usai Rapat Dewan Pengurus ADPM di Jakarta, Sabtu (12/3).
Karenanya, rencana pertemuan jajaran Dewan Pengurus ADPM dengan Presiden Jokowi segera dilakukan guna mendengar kebijakan. Sekaligus mengajukan permohonan agar DBH terus disalurkan bagi daerah penghasil.
Selain itu, pengelolaan migas harus berwawasan lingkungan dan transparan sehingga daerah benar-benar merasakan kekayaan alam yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan Migas.
“Asosiasi ini merupakan mitra pemerintah. Masalahnya sejak 2015 lalu kita tidak pernah dilibatkan dalam perhitungan perkiraan dan realisasi penerimaan DBH migas oleh Kementerian Keuangan,†jelasnya.
Akibatnya, dana kurang salur bersumber dari DBH migas mengganggu penyusunan anggaran pembangunan di daerah karena tidak ada dana pengganti dalam anggaran tersebut.
Selain itu, Kaltim sudah berjuang untuk mendapatkan partisipasi interest sebesar 10 persen untuk pengelolaan blok migas, khususnya Blok Mahakam. “Namun, perbedaan persepsi dan definisi di tingkat pengambil kebijakan di pusat menyebabkan daerah belum bisa bergerak. Padahal, BUMD kita sudah siap untuk ikut serta dalam pengelolaannya,†ungkap Awang Faroek Ishak.
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) ADPM Andang Bachtiar menjelaskan setelah munas tahun lalu maka Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) berubah menjadi ADPM.
“Empat misi utama kita. Yakni bagi hasil migas transparan, wajar dan berkeadilan. Juga, daerah terlibat dalam penyusunan regulasi tentang migas. Daerah dilibatkan dalam pengelolaan migas serta implementasi program community development perusahaan migas di daerah,†sebut Andang Bachtiar.
Rapat jajaran DP ADPM dihadiri para kepala daerah baik gubernur dan bupati serta pimpinan SKPD terkait. (Humas Prov kaltim/yans).