Paser (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Paser memberikan penyuluhan kepada petani yang mengikuti program sertifikasi Prima Tiga (P-3) untuk memastikan produk pertanian yang aman dan layak dikonsumsi.
“Penyuluhan diberikan kepada Bapak Rifianur Ishak, petani pepaya di Kecamatan Long Kali yang mengikuti program sertifikasi P-3,” kata Kepala DKP Kabupaten Paser Taharuddin melalui Kabid Keamanan Pangan, Yusuf, Selasa (7/6).
Sebelum proses sertifikasi, katanya, DKP memberikan pembinaan kepada petani dimaksud untuk memenuhi persyaratan tim penilai dari Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Lanjut dia, kesiapan yang harus dimiliki petani diantaranya catatan kegiatan budidaya harian, catatan pengadaan sarana produksi, panen atau penjualan produk, dan kompilasi standar operasi pelaksanaan.
Yusuf menerangkan, untuk mengikuti program sertifikasi ini, kebun petani harus dilengkapi papan nama yang mencantumkan nama pemilik, luas, alamat, jumlah tanaman, hingga papan tanda peringatan bahaya.
“Kebersihan kebun juga menjadi penilaian sertifikasi,” ucap Yusuf.
Hal detail lain yang tak luput dari perhatian saat penilaian, yaitu petani harus mencantumkan nama pada setiap ruang pasca panen, ruang penyimpanan sarana produksi, dan ruang penyimpanan alat dan mesin pertanian.
“Kelengkapan peralatan budidaya sampai dengan pasca panen sesuai komuditasnya, fasilitas K3, P3K, juga dinilai. Semua ini akan dilihat langsung ke lapangan bahkan setelah panen,” katanya.
Menurut Yusuf saat ini di Kabupaten Paser baru ada empat petani yang telah mengantongi sertifikat P-3.
Ke empat petani tersebut adalah Hariono petani cabai besar di Desa Gunung Putar di Kecamatan Long Kali, Rudin petani semangka di Kelurahan Long Kali, Mu'minan petani salak di Desa Padang Pengrapat, dan Ngatno petani jambu kristal dan jambu madu di Deli hijau, Kelurahan Long Kali.
Dikemukakannya, untuk memperoleh hasil pangan yang aman dan sehat, petani harus mengurangi penggunaan pestisida berlebihan, dan menggantinya dengan pupuk organik dan pestisida nabati yang bisa diperoleh melalui kemitraan dengan Pos Pelayanan Agen Hayati (PPAH) yang ada di setiap kecamatan.
“Yang perlu dirubah adalah cara pandang petani agar tidak menggunakan pestisida berlebihan,” ujar Yusuf.
Dinas Ketahanan Pangan Paser beri penyuluhan sertifikasi P-3
Selasa, 7 Juni 2022 16:40 WIB
kesiapan yang harus dimiliki petani diantaranya catatan kegiatan budidaya harian, catatan pengadaan sarana produksi, panen atau penjualan produk, dan kompilasi standar operasi pelaksanaan